KEDIRI |duta.co -Menindaklanjuti hasil uji materi atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dikabulkan Mahkamah Agung RI, Pemerintah Kabupaten Kediri, Plt. Kepala Kominfo, Krisna Setiawan, Minggu (28/10/2018) menyampaikan akan melaksanakan atas keputusan tersebut.

“Terkait hasil uji materi MA terhadap Perda Perangkat Desa, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi. Namun pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yg menjadi hasil keputusan uji materi tersebut,” jelas Krisna Setiawan dalam pernyataan resmi melalui siaraan pers.

Selanjutnya, terang plt. Kepala Kominfo, pihak pemerintah kabuparen akan sangat mendukung apabila kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada kepala desa dengan fasilitasi dari camat dimana hal tersebut sesuai dengan konsep awal pengajuan Raperda tentang perangkat desa.

“Kita mengacu pengajuan pembuatan Raperda, berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah dirubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa Kediri didukung Relawan SB mengajukan permohonan kepada MA tertanggal 26 April 2018. Berdasarkan data di administraai kepaniteraan surat Nomor 28 P/HUM/2018 kemudian dikabulkan.

“Atas permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2,  Pasal 11 ayat 2, dan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya pada Senin, tanggal 20 Agustus 2018,” jelas kuasa hukum paguyuban, Saivol Virdaus, S.SY, MH.

“Kemudian Dr. H. Yulius, SH, MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN. dan Is Sudaryono, SH, MH, Hakim Agung sebagai anggota majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan tidak dihadiri oleh para pihak dinyatakan dikabulkan,” terang kuasa hukum paguyuban

Setelah dikabulkan, maka keputusan ini tidak berlaku surut dan diperintahkan kepada pihak Panitera untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah untuk dicantumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.

“Pihak MA juga menolak permohonan keberatan hak uji materiil, kemudian menghukum Termohon dalam hal ini pemerintah kabupaten untuk membayar biaya perkara sebesar satu juta rupiah,” terang Saivol Virdaus.(nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry