Gubernur Jatim Canangkan Perkuat dan tingkatkan disiplin protokol kesehatan di Mako Arhanudse 8, Kamis (13/8/20). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 guna merespon penyebaran Covid-19 di tanah air, Forkopimda Jawa Timur melakukan pertemuan secara virtual dengan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jatim di Mako Arhanudse 8, Gedangan, Sidoarjo, Kamis (13/8/20) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah sinergitas pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan instansi terkait mengenai isi Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut tentang “Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19”.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, mencanangkan peran TNI-Polri dalam penanganan Covid-19.

Gubernur menyampaikan, komitmen bersama antara Forkopimda Provinsi Jatim dan TNI-Polri dalam penanganan covid-19 terus ditekankan. Saat ini, pandemi covid-19 masih tetap berlangsung, untuk itu, diharapkan pendisiplinan protokol kesehatan harus tetap diterapkan, seperti pemakaian masker, menjaga jarak yang aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Oleh karena itu, hal tersebut harus dikuatkan lagi kepada masyarakat di Jawa Timur dalam komando Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, dimana pembagian masker tetap harus dilaksanakan, penyampaian edukasi kepada masyarakat dan selalu mensosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan dengan baik, ada pengawasan maupun tindakan yang harus ditegakkan atau peringatan maupun sanksi administratif secara tertulis atau lisan,” ujar Gubernur Khofifah.

Ia juga mengajak semua elemen termasuk masyarakat, untuk mematuhi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan dalam proses antisipasi penyebaran covid-19 yang baru akan terbit pada tanggal 14 Agustus.

Personel Gabungan Sidoarjo Siap Patuhi Inpres

Kegiatan kali ini merupakan momentum yang tepat, bagaimana format bela negara dalam melindungi masyarakat jangan sampai terpapar covid-19 dan aman dalam kehidupan agar aman dan tenteram.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, juga menyampaikan bahwa dengan dicanangkannya Inpres No. 6 tahun 2020 tentunya akan dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami bersama Dandim 0816/Sidoarjo, Satpol PP dan instansi terkait akan melaksanakan Inpres No. 6 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya dan akan diberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak memakai masker dan tidak mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.

Sedangkan Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, juga menyampaikan hal yang sama, yaitu TNI akan selalu siap mem-backup penuh penegakan pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 dalam Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry