Ketua DPD GMPK Kediri, Sulchan M. Noer (duta.co/istimewa)

KEDIRI| duta.co -Begitu mudahnya di Kota Kediri ini mendapatkan minuman keras (miras) termasuk yang tanpa merk. Terbukti razia digelar Satpol PP pada sejumlah warung, tidak lepas dari temuan miras oplosan dijual dengan harga cukup murah. Begitu juga operasi rutin digelar jajaran Polresta Kediri.

Namun, meski telah banyak jatuh korban, keberadaan miras bagai lingkaran yang tak putus.

“Butuh komitmen, ini merupakan ujian bagi penegak hukum. Apakah cukup penjualnya, ataukah dimungkinkan ada oknum yang menerima gratifikasi atas mudahnya miras beredar di seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kediri, Sulchan .M Noer saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Diberitakan sebelumnya, saat sejumlah anak muda menggelar pesta miras, mengakibatkan satu nyawa melayang dan beberapa lainnya harus menjalani perawatan medis. Keberadaan miras sendiri, hanya dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Bagaimana untuk menjadikan efek jera, Sulchan .M Noer menjelaskan hukum pidana Pasal 204 Ayat 2 KUHP.

“Dijelaskan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang – Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Dengan begitu diharapkan mereka jera, bukan hanya sekedar tipiring (tindak pidana ringan,” ujarnya.

Atau, dijelaskan tokoh anti korupsi di Kediri ini, membuat para pengedar ataupun produsen miras oplosan dan illegal jera, tak ada salahnya melakukan penerapan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pada Bab 16, mulai Pasal 109 sampai Pasal 112 dengan jelas diatur soal peradaran makanan dan minuman. Tak hanya itu, dalam UU ini pun diatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” imbuhnya.

Kemudian pada Pasal 189 Bab 19 UU ini, dijelaskan soal teknis penyidikan terkait dengan pelanggaran di bidang kesehatan. Sedangkan pada Bab 20 dijelaskan pula, tentang ketentuan pidana yang dijabarkan pada Pasal 190 hingga Pasal 201.

“Bila menerapkan UU Kesehatan kepada pada pengedar maupun produsen miras oplosan serta miras legal sangat memungkinkan.  Langkah ini perlu dilakukan, agar menimbulkan efek jera bagi para pengedar dan produsen,” jelas Ketua DPD GMPK Kediri.

Selanjutnya kepada masyarakat yang menjadi konsumen miras jenis ini, perlu diberikan pemahaman yang lebih jelas lagi tentang bahaya miras jenis ini. Ketua PCNU Kota Kediri, KH. Abu Bakar Abdul Djalil meminta agar pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk lebih giat melakukan razia.

“Baik kepada penjual maupun distributor, harus dirazia oleh polisi dan satpol. Selanjutnya, pihak pemerintah harus turut memberikan sosialisasi akan resiko mengkonsumsi miras dan tentunya atas temuan pelanggaran harus diberi sangsi yang tegas,” jelas Gus Ab, sebutan akrab Ketua PCNU. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry