SURABAYA | duta.co – Sepasang suami-istri beserta babysitter diditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, saat asyik berpesta narkoba jenis sabu. Pasangan suami istri tersebut bernama Jemmy (55) dan Aknes (33) warga jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, sedangkan babysitter yang turut ditangkap yakni Suriyani (28) asal Desa Gugur, Trenggalek.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, penangkapan pasutri dan babysitter ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa rumah yang ditempati keduanya kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.

“Sampai di lokasi, petugas langsung masuk, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga poket plastik berisi 16 butir pil ekstasi, satu poket berisi serbuk keytamin dan 16 poket sabu seberat 10,75 gram yang disimpan oleh tersangka Suryani yang tidak lain babysitter dari pasutri tersebut,” terang Anton, Selasa (30/5/2017).

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Rabu (3/5/2017) sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah dibekuk, ketiganya diperiksa polisi dan pasutri itu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial  ‘Mbing’ pemilik narkoba tersebut kini sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan suami-istri ini, mereka mengkonsumsi sabu untuk mendapatkan stamina agar fit dan kuat jika melakukan hubungan badan,” kata Kompol Anton.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,75 gram, alat isap sabu, dan 16 butir pil ekstasi. Pasutri tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kini pasutri beserta babby sitter akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dan pasal 62 jo pasal 71 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No.36/2009 tentang Kesehatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry