DIAMANKAN: Tersangka pencabulan, Deni Yulianto, saat diamankan ek Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ulah Deni Yulianto (22), harus dibayar mahal. Pasalnya pemuda asal Desa Ringin Kembar, Malang  tak hanya menyetubuhi pacarnya, TT (16), warga Jl Tambak Dalam, melainkan nekat menyembunyikan sang pacar di kosnya di Jl Balongtama Surabaya. Akibatnya pria yang bekerja di salah satu percetakan harus berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula saat tersangka berkenalan dengan TT melalui media sosial facebook (FB). Setelah berkenalan, mereka seringkali tegur sapa lewat chatting. Setelah cukup akrab, keduapunyapun bertukar nomor telepon dan pin BBM.

“Setelah itulah, keduanya mulai intens melakukan komunikasi hingga akhirnya tersangka dan korban berpacaran,” ungkap AKBP Shinto, Senin (17/4).

Shinto menjelaskan setelah berpacaran, Deni sering mengajak TT berkencan. Seperti berduaan di sebuah warung di Jalan Simorejo. Karena sudah percaya, TT pun akhirnya tidak curiga ketika ia diajak kencan hingga larut malam. Namun ketika korban ingin pulang, tersangka ini melarang dan meminta korban untuk menginap di kosnya saja.

“Ternyata tersangka ini sudah memiliki rencana untuk menyetbuhi korban di rumah kos tersebut,” lanjut Shinto.

Dia juga menjelaskan, setelah diajak menginap di tempat kosnya di Jalan Balongsari Tama, tersangka ini lantas meminta temannya untuk membawa motor korban. Hal ini dilakukan agar korban tidak kembali merengek meminta pulang lantaran sepeda motornya masih dibawa temannya.

“Selama  dua hari korban berada di kos, tersangka memanfaatkannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali,” terang perwira dengan dua melati di pundak ini.

Kemudian, kerena TT takut, dia lantas menghubungi keluarganya lewat handphone. Dia menceritakan kondisinya yang belum bisa pulang lantaran masih berada di kos Deni. Mendegar cerita pelajar SMP inilah, akhirnya kakaknya menjemputnya di kos Deni. Hanya saja penjemputan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Saat itulah tersangka Deni berhasil ditangkap, sedangkan korban dibawa pulang oleh keluarganya,” tandas Shinto.

Sementara itu, kepada polisi Deni mengaku mengenal korban selama tiga bulan. Dia mengaku memang sudah berniat menyetubuhi korban lantaran tergoda dengan tubuh korban yang sintal. Diapun mengaku jika beberepa kali menyusun strategi untuk mencabuli korban hanya saja selalu gagal.

“Sebab beberepa kali korban menolak. Namun setelah saya janjikan akan menikahinya, akhirnya dia mau,” ungkapnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry