TERSANGKA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan (duta.co: abdul)

PASURUAN | duta.co – Meski pernah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, akibat tersandung narkoba jenis sabu, tapi tak membuat Hartono (39), warga Jalan Pegadaian Nang Nitiarjo, Desa Plumbon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini jera. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Supeltas ini masih kurang bersyukur, bahkan masih terjerat barang terlarang tersebut.

Pelaku yang juga menjadi pengguna sabu ini ditangkap saat berada di sebuah warung di Dusun Tegalrejo, Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/5) petang. Tertangkapnya pelaku yang tercatat sebagai anggota Supeltas di jalan yang menghubungkan Surabaya – Malang ini, setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa 2 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,2 gram dan 0,3, 1 bungkus rokok, 1 potongan sedotan plastik, dan 1 handphone, untuk dijadikan barang bukti. “Pengakuannya mengenal sabu karena untuk menambah stamina saat kerja dan terus ketagihan, ” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Senin (22/5) siang.

Tersangka tersebut mendapatkan sabu dari seorang yang berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Saat ini kami masih menyelidiki pemasok sabu yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ”pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry