Ferdinand Sompotan, warga Griya Kebraon Tengah XVI, terdakwa dugaan perkara penipuan saat jalani sidang vonis di PN Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anna Rusdiana akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ferdinand Sompotan, warga Griya Kebraon Tengah XVI, terdakwa dugaan perkara penipuan.

Hal itu diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Kamis (14/11/2018).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ujar hakim Anne membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada hari yang sama, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum mengambil langkah hukum banding. “Saya pikir-pikir dulu bu hakim,” jawab terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Diceritakan dalam dakwaan, perkara ini berawal dari kegelisahan terdakwa untuk menutupi biaya operasional proyeknya. Lalu pada April 2018, terdakwa menghubungi korban Hanan Abdul Basid Husin. Kepada korban, terdakwa mengaku sanggup untuk mengoper kredit mobil milik korban, serta mengganti uang muka sebesar Rp11 juta.

“Terdakwa berjanji mampu membayar angsuran mobil tiap bulannya ke leasing PT BFI Finance. Atas bujuk rayu itu akhirnya korban percaya dan menyerahkan mobil miliknya kepada terdakwa,” terang jaksa.

Bukannya membayar angsuran, mobil Honda Mobilio bernopol W 547 RU tersebut malah digadaikan terdakwa kepada seseorang di Madura seharga Rp35 juta. Sejalan dengan itu, tanggungan angsuran ke leasing tidak pernah diselesaikan.

Uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Atas ulah terdakwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp225 juta. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry