DIAMANKAN: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menunjukkan tersangka berikut barang bukti. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ruslan terlihat babak belur saat digelandang petugas ke Polsek Simokerto Rabu (8/11/2017) sore. Lelaki 27 tahun itu diamankan karena terlibat aksi pencurian handphone (Hp). Ketika diinterogasi, dia mengaku sudah melakoni tindakan kriminal itu sebanyak empat kali. Sasaranya, tempat-tempat nongkrong seperti warung kopi atau giras.

“Lebih mudah kalau di warung. Saya awalnya pura-pura pesan. Kalau ada Hp dicharge dan pemiliknya lengah langsung saya ambil,” ujar Ruslan saat dirilis, Kamis (9/11/2017).

Ruslan mengatakan, saat melancarkan aksinya dia tidaksendirian, namun ditemani SH, yang kini buron. Kemudian usai mencuri Hp, komplotan ini langsung menjual hasil curian ke sebuah pasar gelap di kawasan Wonokromo.

“Kadang laku Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Tergantung Hp-nya. Setelah itu uangnya kami bagi rata. Buat kebutuhan sehari-hari aja pak,” tuturnya.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, tersangka Ruslan ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Granting Baru Utara No.110 Surabaya.

Cerita berawal ketika polisi yang sedang mobile di kawasan tersebut mendengar keramaian dari depan warung korban. Dari situlah, petugas segera menuju ke lokasi untuk mengeceknya.

Sampai di lokasi, ternyata ada seorang pria yang sedang di hajar warga hingga babak belur, yakni tersangka Ruslan tadi. “Kami langsung bubarkan warga. Pelaku kemudian kami evakuasi dan segera kami bawa ke Mapolsek,” kata Masdawati.

Ruslan lantas diperiksa secara intensif. Kepada penyidik, pria asal Kedung Mangu tersebut mengaku selalu beraksi bersama seorang temannya SH.

“Tersangka ini merupakan spesialis pencurian handphone di warung-warung kopi atau giras. Tersangka SH yang masih buron bertugas mengawasi situasi serta mengalihkan perhatian korban. Sementara Ruslan bertindak sebagai eksekutor,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Kami masih akan kembangkan kasus ini. Anggota dilapangan sudah kami sebar lebarkan untuk memburu tersangka SH,” tandas polisi dengan satu melati dipundaknya tersebut. tom/gal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry