ILUSTRASI: Bendahara KONI Kabupaten Blitar ditahan atas dugaan korupsi lebih dari satu miliar dengan modus menyertakan laporan fiktif pengiriman 300 atlet porprov di Banyuwangi (duta.co/dok)

BLITAR| duta.co – Mohamad Arifin, bendahara KONI Kabupaten Blitar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar atas dugaan korupsi senilai lebih dari satu miliar rupiah. Berdasarkan informasi yang dihimpun,  Mohamad Arifin dijebloskan ke Lapas kelas II B Blitar pada Kamis (23/03) malam, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blitar.

Dikonfirmasi terkait hal itu,  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Safi membenarkannya.  Menurutnya pemeriksaan dan penahanan kepada Muhamad Arifin,  dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Blitar untuk kasus dugaan korupsi dana Porprov di Banyuwangi tahun 2015 silam.

“Iya benar,  dari penyidik Polres Blitar telah menyerahkan berkas ke JPU, dan MA memang sudah ditahan, ” papar Safi kepada wartawan,  Jumat (24/03).

Sementara Safi menambahkan sejauh ini memang baru satu tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejari.  Sementara satu tersangka lainnya yakni ketua KONI Kabupaten Blitar Dwi Wahyu hingga kini berkasnya masih belum lengkap.

“Belum,  masih satu atas nama Muhamad Arifin, ” paparnya.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Blitar, sebelumnya menetapkan dua tersangka petinggi KONI, pasca terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP ). Dalam audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 972.438.000.

Dalam penggunaan anggaran Porprov di Banyuwangi tahun 2015 lalu tersebut diduga terjadi mark up anggaran.  Dengan modus menyertakan laporan fiktif pelaksanaan pengiriman 300 atlet Porprov. (ndi)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry