NARKOBA: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Yasin menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil disita Polisi. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA| duta.co – Pelarian Amir Machmud (41), warga Bendul Merisi Jaya Gg Makam No.6, Wonocolo, Surabaya, untuk lolos dari kejaran polisi berakhir sudah. Dia diringkus Unit Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (12/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Yasin mengatakan, penangkapan tersangka Amir, merupakan pengembangan petugas, dari dua pengedar bernama Arichi Mudi Asmoro dan Moch Fachtur Rosi.

Keduanya  pengedaro Obat keras jenis pil merek LL di wilayah Surabaya selatan. Saat ditangkap berhasil disita barang bukti pil merek LL sebanyak 40.000 butir. PUluhan ribu pil ini disuplai oleh tersangka Amir Machmud.

“Kemudian, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka Amir Machmud selaku penyuplai barang berupa obat keras jenis pil merek LL,” kata Yasin.

Masih lanjut Yasin, sekitar dua bulan lalu, tersangka Amir Machmud saat dilakukan penangkapan berhasil kabur meloloskan diri dengan cara meloncat ke atap rumah.

“Selama dua bulan anggota kami melakukan pengejaran terhadap tersangka Amir Machmud dan Alhamdulillah, Rabu 12 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka berhasil kami tangkap di dalam kamar kost di Jl Wonokromo 6 Surabaya,” pungkas Yasin.

Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolres Pelanuhan Tanjung Perak guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat tindak Pidana penyalahgunaan obat keras jenis pil merek LL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry