MOJOKERTO | duta.co – DPRD Kota Mojokerto menggugat pihak eksekutif yang telah melakukan refocusing (menunda/membatalkan) anggaran pembangunan yang merupakan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dewan. Selain itu, dewan juga mempertanyakan refocusing anggaran pendidikan.

Gugatan DPRD Kota Mojokerto tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)  DPRD Kota Mojokerto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto di ruang rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (6/7/2020).

Selain dihadiri mayoritas anggota DPRD Kota Mojokerto, RDP Terkait Tugas dan Fungsi serta Penggunaan Anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto ini juga dihadiri sejumlah kepala dinas yang menjadi anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Adalah Febriana Meldyawati dari Fraksi PDIP yang menggugat eksekutif atas refocusing anggaran pembangunan yang merupakan Pokir anggota dewan. “Kenapa anggaran Pokir yang direfocusing sedangkan pembangunan lainnya tidak,” gugatnya. .

Padahal, lanjut anggota Komisi I ini, Pokir merupakan usulan dari masyarakat sedangkan pembangunan seperti pembongkaran dan pembangunan kembali aula Graha Majatama tidak dilakukan refocusing. “Apakah pembangunan di sebelah (maksudnya Graha Majatama) merupakan usulan dari masyarakat, apakah ada kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014 – 2019 ini juga mempertanyakan anggaran untuk pendidikan yang juga direfocusing. Akibatnya, sekolah harus memungut uang pendaftaran dari wali murid. “Katanya SD menarik Rp 300 ribu untuk uang daftar ulang,” ungkapnya.

Mendapat serangan seperti itu, tidak ada anggota Gugus Tugas yang memberikan jawaban memuaskan. Bahkan terkesan saling lempar tentang siapa yang berwenang menjawab. Hanya seorang staf yang menjawab jika pergeseran anggaran atas perintah atasan. “Pergeseran anggaran atas perintah atasan,” katanya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry