H Abdul Malik SH, MH, Ketua DPD KAI Jatim Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – H Abdul Malik SH, MH, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur mengapresiasi sikap tegas Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur yang telah memecat enam anggotanya karena dinilai menyalahi kode etik dan Undang-Undang (UU) Advokat beberapa waktu lalu.

“Bagus, memang seharusnya begitu, advokat yang menyalahi kode etik dan UU Advokat yang menyerempet tindak pidana seharusnya dipecat,” ujarnya, Minggu (14/5).

Advokat senior yang kerap dipanggil Malik ini juga menghimbau kepada seluruh organisasi advokat lainnya untuk memperhatikan putusan ini. “Caranya dengan tidak menampung para advokat yang telah dipecat oleh Peradi sebagai anggotanya,” terang Malik.

Sebaliknya, Peradi sendiri juga harus proaktif pasca putisan dijatuhkan dengan mengirimkan pemberitahuan isi putusan kepada organisasi advokat yang ada.

“Selain memberitahukan kepada Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan yang ada, Peradi juga harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh organisasi advokat yang ada, sebagai wujud sosialisasi isi putusan,” ungkap Malik.

Bagaimana dengan KAI sendiri, Malik pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tak segan untuk melaporkan ke DPP maupun DPD KAI apabila merasa menjadi korban kenakalan advokat anggota KAI.

“Sama halnya dengan KAI, kita tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah  menyalahi kode etik serta UU Advokat. Kita akan tidak tegas. Sedangkan untuk masyarakat Jawa Timur, bisa melaporkan ke kantor DPD KAI Jatim yang terletak di jalan Prambanan 5 Surabaya,” tegasnya.

Iapun menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal menerima enam anggota Peradi yang telah dipecat melalui putusan DKD Peradi tersebut. “Tidak..Kita tidak akan terima sebagai anggota KAI,” imbunya.

Untuk diketahui, selain memecat enam anggotanya, Peradi Jatim juga memberikan sanksi pada 25 anggota lainnya yang juga bertindak di luar kode etik. Sanksi ini berupa skorsing dengan masa waktu beragam sesuai dengan kesalahannya.

Enam pengacara yang dipecat Peradi adalah, Gedijanto SH, MH, CD; A Faisal SH(alm); Ir Edward Rudy SH; Hairandha Suryadinata SH; Albert Riyadi Suwon SH, MKn; dan Drs Soka SH, MH.

“Advokat yang dipecat sebenarnya bukan orang baru. Mereka memiliki nama dan sudah  praktik lama. Pemecatan ini juga turun langsung dari pusat. Sebenarnya berat, namun langkah ini harus diambil,” ujar Ketua DKD Peradi Jawa Timur, Peter Talaway, di Surabaya, Jumat (12/5) lalu.

Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui bahwa Peradi memiliki dewan pengawas terhadap tindakan profesi advokad. “Agar pengacara tidak semena-mena menjalankan tugasnya,” tegas Pieter.

Surat keputusan sanksi ini diteruskan ke Mahkamah Agung seluruh pengadilan se Indonesia. Sehingga anggora peradi yang terkena sanksi khususnya pemecatan tidak bisa melakukan pekerjaan advokad selama sanksi berjalan.

Bagaimana jika anggota tersebut loncat ke organisasi advokad lainnya? Menurut Pieter, organisasi lain pasti juga menjunjung kode etik profesi advokat. Sehingga tidak mungkin menerima anggota baru yang bermasalah dengan kode etik dan UU Advokat.

Sementara itu, sejak 2010 terdapat 62 pengaduan terhadap profesi advokad yang sudah diputus dan 1 sedang dalam proses banding. Kasus tersebut di antaranya, menelantarkan klien, bertindak sebagai preman/main hakim sendiri, menjerumuskan klien sehingga masuk proses pidana dan menipu klien. eno