PENCURIAN: Tersangka pencurian menunjukkan BB HP yang dicuri dari Apartemen Gunawangsa. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Aksi pencurian di dalam apartemen kembali terjadi. Kali ini pencuri berhasil membobol  apartemen Gunawangsa Merr Rungkut Surabaya tetapnya di kamar B-2032. Parahnya, aksi itu dilakukan oleh dua karyawan di apartemen tersebut.

Kedua tersangkanya adalah, David Andrianto(21) asal Jl Medokan Sawah Timur Surabaya dan Tutut Maryanto (31)asal Jl Gubeng Jaya Surabaya. Dua Cleaning Service ini menyikat Handphone (HP) milik penghuni apartemen bernama Shanaz Mediar Pramyta, asal Asrama Brimob Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta.

Korban kaget ketika setibanya dari luar negeri, sebagian barang miliknya hilang. “Namun saat itu pihak manajemen apartemen Gunawangsa tidak menanggapi laporan saya hingga saya meneruskan ke Polsek Rungkut,” jelas Shanaz.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (1/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu kedua pelaku yang dapat masuk dengan mudah mengambil barang korban dengan menggunakan kunci duplikat.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim menjelaskan, kejadian itu terjadi pada saat korban meninggalkan apartemen dengan tujuan ke Bangkok selama empat hari.  “Saat korban kembali dan  masuk ke kamar korban tidak curiga karena tidak terdapat kerusakan. Korban baru terkejut saat melihat barangnya berupa HP Iphone 7 yang tadinya diatas kasur raib,” katanya, Kamis (4/5).

Bukan hanya HP Iphone, lanjut Karim, HP LG Prolite warna Hitam yang berada di d laci serta sebuah cincin permata blue syafir juga hilang. Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke manajemen apartemen serta diteruskan ke Polsek Rungkut.

Setelah mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan di lokasi kejadian  (TKP). Berdasarkan keterangan saksi dan juga pada saat kejadian, kedua pelaku ini yang saat itu bertugas membersihkan disekitar area yang ditinggali oleh korbannya.

“Keduanya terbukti mengambil barang milik korban dengan memanfaatkan kunci duplikat dari tiap-tiap ruangan,” tutup Karim.

Dari kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan, sebuah HP merek Iphone 7 warna pink serta dos boxnya, sebuah cincin putih permata blue safir dan sebuah surat gadai HP LG warna hitam sebagai barang bukti. KIni keduanya terancam penjara hingga 6 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry