Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Lamongan, Lailatul Masruroh

LAMONGAN | duta.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memastikan hingga kini belum ada laporan masuk terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko pengaduan yang dibentuk sejak beberapa waktu lalu.

“Belum ada laporan yang masuk ke posko pengaduan terkait perusahaan yang belum atau telat membayar THR,” kata Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Lamongan, Lailatul Masruroh saat dihubungi, Kamis (04/4).

Ditanya, sejauh ini apakah semua perusahaan di Lamongan dipastikan sudah membayar THR keagamaan kepada tiap karyawan atau pegawainya, perempuan yang akrab disapa Layla itu menjawab, “Insya Allah sudah membayar semuanya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, kalau menurut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Lamongan ada sekitar 500 lebih perusahaan. Akan tetapi, kata dia, perusahaan yang aktif atau yang besar – besar itu hanya sekitar 100 an.

“Dari total.500 perusahaan itu kan kumulasi dari dulu, namun saat ini sebagian ada yang sudah tutup. Nah, perusahaan yang gurem- gurem itu tanpa laporan, 100 itu yang kita pantau selama ini, maksudnya yang industri. Kita tidak berani penghapusan data perusahaan tanpa ada laporan penutupan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Layla menyatakan, posko pengaduan THR ini akan ditutup pada H + 10 lebaran. Ia juga berharap agar semua perusahaan yang ada di kabupaten Lamongan mematuhi aturan yang berlaku dalam Pelaksanaan Pembayaran THR keagamaan dengan membayar tepat waktu dan sesuai peraturan.

“Terkait dengan sanksi yang akan diterapkan terhadap perusahaan yang memang belum membayar THR, itu adalah ranahnya pengawas, bisa ditanyakan langsung ke pengawas. Nanti ada pemeriksaan dari beliaunya,” tutur dia.

Pengawasan Ketenagakerjaan Sub Korwil Lamongan, Koordinator Wilayah IV Bojonegoro, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani mengatakan, terkait denda dan sanksi admnistratif sudah diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” katanya.

Pengenaan denda, lanjut dia, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sosialisasi sudah disampaikan sejak awal ramadan, bahkan nanti juga ada lagi sosialisasi via zoom,” imbuhnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry