Keterangan foto kumparan.com

JAKARTA | duta.co — Sidang (lanjutan) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (4/4/24) berlangsung menarik.

Bukan cuma ger-geran lantaran penampilan saksi ahli, pakar hukum tata negara Margarito yang begitu lugas dan blak-blakan. Ada kalimat menarik, sangat penting dicermati publik dari Ketua MK Dr Suhartoyo, SH, MH.

Margarito adalah saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan paslon 01 dan 03. Margarito blak-blakan. Kalau sampai (MK) mengadili di luar perselisihan hasil pemilihan umum, maka,  mahkamah ini jelas melanggar UUD 1945.

Menurut pakar hukum tata negara ini, MK akan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 apabila memeriksa sengketa terkait proses pemilu. “Saya cuma ingin menegaskan satu hal ini. Putusan Mahkamah tahun 2014, nomor 97/PUU-XI/2013, tidak dapat ditambah atau dikurangi oleh undang-undang, maupun pembentuk undang-undang, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau Mahkamah sekarang ini memeriksa proses pemilu, Mahkamah melanggar pasal ini,” katanya kethus di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia lantas menegaskan kepada majelis hakim agar taat kepada teks dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Ayat tersebut mengatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak, hukum tidak ada urusan dengan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif,” pungkas Margarito dengan suara mantap meski mengaku belum tidur dan sekedar leyeh-leyeh sebelum menjadi saksi ahli.

Yang menarik, ketika ada hakim menanyakan soal kekosongan hukum. Margarito langsung menyambar pertanyaan ini. Menurutnya, dia tidak pernah menyebut ada kekosongan hukum. Sebaliknya dia menyebut begitu MK memutuskan, maka, putusan itu bersifat final dan berlaku.

“Kalau hanya karena belum ada PKPU (Peraturan KPU), lalu penmdaftaran Prabowo-Gibran dianggap tidak sah, maka, banyak yang tidak sah di republik ini. Banyak sekali. MK dua hari menjelang coblosan 2009 pakai E-KTP, apakah ada perubahan PKPU? Tidak. Pak Yusril uji UU imigrasi, turun, selesai. Beres. Kenapa sudah kalah baru ribut,” tegasnya.

Setelah menyindir Margarito, bahwa, ahli itu umumnya kalau tidak yakin, mlipir-mlipir. Yang digas (dikuati) itu yang betul-betul yang dia kuasai. “Itu ahli di mana-mana begitu,” tegas Suhartoyo.

“Lha ini, Pak Toyo juga. Ini belum tidur, sudah jam tiga. Tadi saya (cuma leyeh-leyeh) di luar sana,” jawab Margarito membuat ruangan benar-benar cair.

Ada kalimat pamungkas dan menarik dicermati dari Ketua MK Suhartoyo. Katanya:  “Yang paling penting adalah bahwa putusan MK itu satu-kesatuan antara pertimbangan dengan amar. Itu supaya publik tahu,” tegasnya.

Mendengar kalimat ini, tampaknya, menyoal keabsahan pendaftaran Prabowo-Gibran akan menjadi mubadzir. Benarkah? Waallahu’alam.

Yang jelas, sidang lanjutan itu dihadiri kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry