SAKSI: Gunawan Angka Widjaja, Bos The Empire Palace saat menjadi saksi pada persidangan di Pn Surabaya, beberapa waktu lalu. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA – Sikap tak kooperatif ditunjukan oleh Gunawan Angka Widjaja, komisaris PT Blauran Cahayamulia (BCM), terhadap jalannya proses penyidikan dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Gunawan mangkir panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, tanpa alasan jelas, Jumat (27/10/2017). Rencananya Gunawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sesuai laporan polisi yang dilakukan oleh Trisulowati alias Chinchin, istrinya sendiri sekaligus mantan dirut PT BCM.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera membenarkan hal ini. Ia pun menegaskan, penyidik bakal melakukan panggilan lagi terhadap Gunawan. “Soal waktunya (panggilan kedua, red)  penyidik yang menetapkan,” ujarnya.

Masih Frans, penetapan Gunawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan membeber semua hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait.

Untuk sementara, pasal yang disangkakan terhadap Gunawan adalah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Menurut dia, pasal itu bisa berkembang ke dugaan tindak pidana lainnya bergantung bukti-bukti yang didapat selama proses penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Antony Djono, penasehat hukum Chinchin dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, mengapresiasi kerja polisi terkait penetapan Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun meminta penyidik untuk segera mencekal dan melakukan penahanan terhadap Gunawan.

Untuk diketahui, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Enam orang yang turut dilaporkan, Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB); Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris; Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur; Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur; Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur; dan Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.

Saat melapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.

“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat,” ungkap Hotman.

Kenyataan yang sebenarnya, lanjut Hotman, PT BCM tidak mempunyai utang ke BCA dan selama menjabat sebagai Direktur sebelum dilaporkan ke polisi oleh Gunawan. “Klien saya secara rutim membayar bunga beserta pokok pinjaman pada BTN. Dan masih banyak poin-poin keterangan diduga palsu yang dimasukan dan digunakan oleh para terlapor,” ungkap Hotman. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry