WALI KOTA MOJOKERTO: Mas’ud Yunus atau akrab dipanggil Kiai Ud diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12). Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pengalihan anggaran hibah PENS menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017. (ist)

MOJOKERTO | duta.co – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus diperiksa kali pertama sejak menjadi tersangka suap pembahasan APBD 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Meski diperiksa sebagai tersangka, Kiai Ud, panggilan akrab Mas’ud Yunus, belum ditahan.

Suap tersebut diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Usai diperiksa selama 7,5 jam, Mas’ud bisa melenggang bebas kembali ke Mojokerto. Penyidik tidak menahanannya. “Pemeriksaan saya berjalan lancar. Tadi ada 14 pertanyaan. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu, dengar, dan alami,” ujar Kiai Ud.

Tentang materi pemeriksaan, pria berkemeja batik dan berpeci itu meminta awak media mengkonfirmasi ke penyidik. Ditanya apakah dia menginstruksikan untuk memberikan suap, Mas’ud membantah. “Ini kan masih penyidikan, nggak (ada instruksi menyuap, red),” katanya.

Hingga saat ini Kiai Ud menyatakan masih belum akan mengajukan praperadilan atas statusnya. Sejauh ini dia berkomitmen mengikuti prosedur hukum. Yang jelas, dia menegaskan statusnya saat ini masih tersangka, belum terbukti bersalah.

“Saya malah, prosedur hukum saya lakukan,” kata dia sambil menuju ke mobil yang sudah terparkir di jalur keluar lobi KPK.

 

Diduga Setujui Penyuapan

Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka,menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah bermula dari KPK ‎yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Ma’sud menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

“(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto,” tutur Febri.

KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka penerima suap suap terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR Pemkot Mojokerto. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari persidangan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Kiai Ud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto. Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Suap diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, Mas’ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry