Ilustrasi permukiman di Kota Kediri.(dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri akan terus mengawal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tercapai hunian layak bagi seluruh warga Kota Kediri.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri, Heri Purnomo, mengatakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Walikota Kediri.

Hal itu, berlandaskan pada dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023 .

“Poinnya, mewujudkan iklim investasi yang kondusif di bidang penyediaan perumahan, yang adil bagi developer sebagai penyedia perumahan maupun bagi warga Kota Kediri yang membutuhkan hunian,” kata Heri Purnomo, saat dihubungi, Senin (1/4).

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Kediri yang sedang mencari perumahan agar kritis dalam memilah dan memilih calon perumahan.

“Carilah perumahan yang memiliki perijinan lengkap salah satunya ialah persetujuan siteplan (rencana tapak),” serunya.

Selain itu, Kepala Dinas Perkim juga berharap, kepada seluruh developer di Kota Kediri untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, transparan dan secara lengkap kepada calon pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi perumahan yang sudah selesai terbangun 100 persen, kami mengimbau kepada developer untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry