ORASI. Aksi buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik dengan berorasi menyerukan 10 tuntutan di depan Kantor Bupati Gresik. (foto: much shopii)

GRESIK| duta.co – Sepuluh tuntutan diserukan ratusan serikat buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik dalam aksi turun ke jalan merayakan Hari Buruh atau MayDay, Selasa (01/05/2018).

Yakni, cabut peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, tolak upah murah, hapus sistem kerja kontrak atau outsoursing, tolak PHK pekerja sampai usia pensiun, tindaklanjut pengawasan ketenagakerjaan dan tolak kriminalisasi aktivis buruh.

“Munculnya PP No 78 tahun 2015 sangat kotradiktif dengan KHL (kebutuhan hidup layak). Jelas pemerintah punya kepentingan yang berpihak pada pemodal,” ungkap Korlap Aksi Syafiudin disela-sela berlangsung di depan Kantor Bupati Gresik.

Menurutnya, kesejahteraan kaum buruh masih di bawah standar. Sedangkan KHL versi pemerintah,  sambung Syafiudin, hanya cukup untuk buruh lajang. Sebaliknya, buruh yang rumah tangga, standarnya sangat kurang dari KHL. Untuk itu, pihaknya meminta agar KHL dinaikan dari sebelumnya hanya 62 item yang menjadi acuan menjadi 84 item.

PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, lanjut Syafiudin, putusan blunder dari pemerintah. Masing-masing pemerintah daerah harus memberlakukan upah layak standar nasional. Hal itu untuk menekan agar tidak terjadinya exodus atau pencari kerja secara besar-besaran di kota besar.

“Jangan sampai upah di kota tinggi, namun upah di daerah rendah, maka harus disamakan,” jelasnya.

Puas berorasi di depan Pemkab Gresik, buruh melanjutkan perjalanan ke Surabaya untuk bergabung dengan rekannya yang lainnya melakukan aksi di depan Grahadi Surabaya. (pii)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry