LAWAN MIRAS : Bupati Baddrut Tamam saat memusnahkan ribuan botol miras. (duta.co/habib)

PAMEKASAN | Duta.co – Pemkab Pamekasan memusnahkan 2.670 botol miras dari berbagai merk dan jenis di lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati, Selasa (02/02/2021).

Pemusnahan minuman terlarang itu dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam. Selain forkopimda, pimpinan MUI, NU, Muhammadiyah, SI, dan para stakeholder turut serta menyaksikan pemusnahan botol miras.

Baddrut Tamam mengatakan, bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama tahun 2020.

“Berdasarkan laporan dari Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, miras yang dimusnahkan sebanyak 2670 botol dan terdiri dari 12 jenis miras,” terangnya.

“Pemusnahan miras ini kerja luar biasa dari Kapolres beserta jajarannya dan dibantu oleh semua stakeholder untuk melakukan pemberantasan hilirnya miras di kabupaten pamekasan,” tambahnya.

Bupati menyebut, bahwa ke depan kerjasama antara pemkab, forkopimda dan ormas sangat penting untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras. Disamping pencegahan, pendidikan moral-agama juga penting.

“Miras jelas-jelas dilarang, baik oleh hukum agama atau pun hukum negara.

Dari sudut pandang kesehatan mengonsumsi miras juga tidak baik,” tegasnya.

Selanjutnya, bupati mengajak seluruh masyarakat untuk mencegah peredaran miras, khususnya di Pamekasan. Politikus PKB itu juga mengajak seluruh pihak bergandeng tangan mendukung penuh langkah Kapolres Pamekasan untuk melakukan tindakan pencegahan, tindakan kuratif terhadap beberapa orang yang menggunakan miras.

“Atas nama pemerintah kabupaten Pamekasan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Kejari, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Pimpinan ormas beserta teman-teman wartawan. Mari lakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan miras di Pamekasan,” tukasnya. (bib/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry