GRESIK | duta.co – Kembali budak sekaligus pengedar obat keras jenis double L atau pil koplo berhasil diringkus Satreskrim Polsek Balongpanggang. Ahmad Qomaruddin (17) warga Munggugebang RT 002 RW 002 Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng Gresik dan Sukartini (40) warga Dusun Kedungsumber Timur RT 006 RW 001 Desa Kedungsumber, kecamatan Balongpanggang Gresik diringkus petugas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menjual dan menyimpan obat keras sebanyak 565 butir di kediamannya.

Awal penangkapan pada hari Rabu (23/8) sekitar pukul 19.30 WIB,  Qomaruddin telah mengedarkan / menjual tanpa ijin pil koplo (LL) sebanyak 30 butir. Dijual  kepada saksi Ahmad Nurkholis yang menjadi saksi kasus ini, seharga Rp 60.000,-. Dari pengembangan pemeriksaan pil koplo tersebut dibeli oleh Qomaruddin dari Sukartini. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dan setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan pil koplo sebanyak 535,5 butir

“Keduannya kami amankan karena terbukti menguasai dan mengedarkan obat keras jenis koplo atau daoble L yang berbahaya bagi manusia. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk saksi juga akan di proses secara lanjut,” terang Kapolsek Balongpanggang AKP Abdul Rokib, Jumat (25/8/2017).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 565 butir obat keras, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.60.000 sekaligus pil yang dari tangan saksi. Pelaku ini akan dikenakan sangkaan dengan Pasal 197 sub 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Maraknya peredaran obat keras ini menjadi atensi bagi pihaknya, untuk itu anggota selalu melakukan pengawasan dan mengamankan bagi mereka yang kedapatan menyalahgunakan obat terlarang tersebut. (gus/sal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry