REKANAN : Hearing DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu dengan sejumlah pihak terkait mengenai proyek putus kontrak dihadiri rekanan. (duta.co/yusuf)

MOJOKERTO | duta.co – Satu lagi pelaksanaan proyek di lingkup Pemkot Mojokerto tahun 2019 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan sejumlah paket pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Menurut BPK, pelaksanaan 26 Paket Pekerjaa Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada enam SKPD tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 1.065.992.323,61. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada para penyedia barang/jasa sebesar Rp 1.065.992.323,61.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Mojokerto agar memerintahkan kepada SKPD terkait. Pertama, menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan evaluasi dan verifikasi secara maksimal atas kemajuan fisik pekerjaan sebelum menandatangani berita acara serah terima sesuai ketentuan yang berlaku. Dan kedua, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.065.992.323,61dan menyetorkan ke kas negara.

Dikonfirmasi masalah ini, Inspektur pada Inspektorat Pemkot Mojokerto Muh. Sugeng melalui Sekretaris Inspektorat Pemkot Mojokerto Hartini dan stafnya mengungkapkan jika sudah dilakukan penagihan kelebihan pembayaran.

“Sudah dilakukan penagihan dan sudah dibayar semua,” katanya.

Lebih jauh dikaatakan, total rekom dari BPK ada 682 rekom. Sebanyak 587 atau 86,07 persen sudah ditindak lanjuti. Sedangkan sisanya masih dalam proses. semua rekom dalam LHP BPK sudah ditindak lanjuti.

Dari daftar yang diterima dari Inspektorat, sebanyak 38 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) semuanya ada rekom dari BPK. Sebanyak 12 OPD karena ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Sedangkan sisanya hanya karena SPI. Dari 38 OPD tersebut, sebanyak 36 OPD sudah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Sedangkan sisanya masih dalam proses.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, BPK juga menemukan adanya pengadaan delapan paket pekerjaan saluran drainase yang putus kontrak. Delapan paket pekerjaan yang putus kontrak tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Mojokerto dirugikan secara waktu dan biaya karena tidak sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan.

BPK juga menyebutkan, pengadaan delapan paket pekerjaan saluran drainase diikuti oleh peserta lelang yang berada dalam satu kendali. Permasalahan tersebut mengakibatkan: Pertama, Jaminan uang muka dari 8 paket pekerjaan belum dicairkan sebesar Rp 1.468.298.700.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry