DIAMANKAN: Sukarno didampingi anak perempuan saat diamankan di Posko Satpol PP GOR Jayabaya. (duta.co/nanang)
DIAMANKAN: Sukarno didampingi anak perempuan saat diamankan di Posko Satpol PP GOR Jayabaya. (duta.co/nanang)

KEDIRI | duta.co – Aksi penipuan dengan modus arisan kelompok, yang dilakukan sepasang suami istri, Sukarno (45) dan Siti Aminah (43), warga RT 04 Rw 02 Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk berakhir sudah.

Pasutri yang kos di Jl Dr Saharjo Gg I Kelurahan Campurejo Kota Kediri diringkus sejumlah pedagang yang menjadi korban aksinya saat tengah berada di GOR Jayabaya, Kamis (26/1) dini hari.

“Atas nama hukum, yang bersangkutan kami amankan di Posko GOR, selanjutnya kasus ini kami serahkan ke Polsek Mojoroto,” jelas Nur Khamid, jelas Kadensus 331, sebutan Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri.

Dijelaskan Nur Khamid, berdasarkan keterangan Sukarno jika istrinya, Siti Aminah yang biasanya berjualan boneka di Kawasan GOR Jayabaya ini ternyata juga memiliki usaha sampingi arisan kelompok. Setiap kelompok beranggotakan 10 orang dimana untuk iurannya bervariasi menyesuaikan kemampuan peserta.

“Dari keterangan pedagang, rupanya mereka ditipu dengan dalih ‘motel’ duluan dan diminta membeli arisan tersebut. Ternyata tawaran ini diberikan kepada semua orang, bahkan ada peserta arisan harus kehilangan uang hingga Rp 12 juta lebih,” jelas Nur Khamid.

Yang terakhir, ada pedagang yang menyerahkan Rp 20 juta kepada Siti Aminah. Namun janji akan diberi uang arisan sebesar Rp 35 juta ternyata tidak terbukti.

Akhirnya, saat Siti Aminah menghubungi Ponidi, salah satu pedagang warung kopi untuk mengambil angsuran sebesar Rp 200 ribu, sejumlah pedagang yang merasa tertipu berniat menangkapnya.

Namun kenyataan, hingga dini hari yang datang justru Sukarno, suaminya didampingi anak perempuannya. Melihat kerumunan massa, anggota Densus 331 yang berpatroli langsung mengamankan Sukarno yang akan dihakimi.

“Saya hanya disuruh istri ambil uang arisan, saya tidak tahu jika banyak peserta arisan yang telah menyetor uang cukup banyak. Yang saya tahu, istri memang ikut banyak arisan selain menemani saya jualan di sini,” jelas Sukarno, ditemui di Posko GOR.

Atas dasar laporan, selanjutnya Sukarno bersama barang bukti handphone dan sepeda motor Yamaha Matic AG 6329 HT warna biru diamankan di Mapolsekta Mojoroto.

Dari keterangan sejumlah korban dan pengakuan Sukarno, diduga Siti Aminah berhasil menipu para korban hingga mencapai Rp 500 juta. “Ini merupakan penipuan modus baru dengan iming-iming hasil motel. Kami minta masyarakat waspada dan tidak tergiur janji yang menggiurkan,” jelas Kadensus 331 yang turut mengawalkan pelaku ke Polsekta Mojoroto. nng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry