JAKARTA | duta.coh – Presiden Joko Widodo menilai Instruksi Presiden (Inpres) yang pernah diterbitkan Megawati Soekarnoputri dalam persoalan Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bermasalah. Sebab, hal itu merupakan kebijakan. Jika pelaksanaan melenceng dari kebijakan, itu masalah lain lagi.

Instruksi dari Presiden Megawati yang dimaksud Jokowi adalah Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat menyikapi penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Syarifuddin terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

“Bedakan, yang paling penting bedakan. Mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Ya Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden itu adalah sebuah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi. Tapi detail itu tanyakan ke KPK,” kata Jokowi usai membuka acara Inacraft 2017 di Jakarta Conventional Centeri, Rabu (26/4).

Sebagaimana diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Inpres Nomor 8 tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Soal perkara itu sendiri, penyelidik KPK telah meminta keterangan banyak pihak. Teranyar yakni memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin 20 April 2017. hud, viv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry