PASURUAN | duta.co – Anggota Polsek Purwodadi yang dipimpin Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto, S.Sos., berhasil menangkap satu orang pelaku Curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/05/2024).

Pelaku berinisial AY (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban bernama M. Taufik (27), warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwodadi, menjelaskan terkait kronologi kejadian, bahwa pada Senin (06/05/2024) pukul 20.00 WIB, Pelaku berangkat bersama temannya RH ke Dusun Rejopasang, Desa Gerbo untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan). Sesampainya di lokasi, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci setir. Dengan adanya kesempatan tersebut, pelaku langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci setir tersebut.

“Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba tiba M. Taufik pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya. Kemudian bertanya “akan di bawa kemana sepeda motor saya”, selanjutnya korban meneriaki pelaku maling, sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, korban menghubungi Polsek Purwodadi dan Anggota Polsek Purwodadi langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan Pegangan kunci T.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutup AKP Pujianto. (puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry