SEGEL : Aksi unjuk rasa mahasiswa saat menyegel kantor DPRD Lamongan, bentuk penolakan Raperda RTRW (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM) kembali melakukan aksi unjuk rasa di perempatan jl Basuki Rahmat sebelah gedung DPRD Lamongan, Senin (03/8/2020).

Mereka menuntut agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 dikembalikan kepada eksekutif atau tim penyusun. Dikarenakan dalam Raperda RTRW ini tidak memuat struktual yang ada di kabupaten Lamongan.

Selain menyegel kantor DPRD Lamongan sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota dewan, mahasiswa juga menempelkan selebaran dan spanduk ke pohon dan pagar gedung dewan yang bertuliskan ” Raperda RTRW Merusak Lingkungan Merugikan Masyarakat Menguntungkan Investor Menopang Oligarki”.

” Kami lakukan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota dewan karena lemahnya mereka dalam pengawal Raperda ini, dan kami ingin anggota dewan tegas terhadap Raperda ini,” kata korlap aksi Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan, Ach Nasir Falahuddin, kepada awak media.

Dia mengatakan aksi turun jalan yang dilakukan, sebagai bentuk penolakan terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 yang dirasa cacat hukum dan sangat merugikan masyarakat Lamongan.

“Dalam Raperda tersebut tidak memperhatikan sosial kultur masyarakat Lamongan. Sehingga kami meminta kepada anggota dewan untuk mengembalikan ke tim penyusun dalam Panitia Khusus (Pansus) yang sudah dibentuk,” ungkapnya.

Mahasiswa berharap apa yang sudah disuarakan hari ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi anggota dewan atau pansus yang menangani Raperda saat ini.

“Mengenai dengan penyegelan kantor DPRD, ini adalah bentuk rasa kekecewaan kami dan juga masyarakat Lamongan atas lemahnya serta lunglainya anggota dewan dalam menyikapi Raperda tersebut,” tuturnya.

Raperda RTRW, kata dia, mutlak cacat hukum dan tidak sesuai kondisi wilayah Lamongan. Apabila dipaksakan untuk melanjutkan pemprosesan akan berdampak negatif dan menjadi petaka pembangunan bagi Lamongan selama 20 tahun ke depan.

“Kami akan terus mengawal dan tetap akan melakukan aksi serupa jika apa yang kami lakukan tidak menjadi bahan pertimbangan anggota dewan,” tandasnya.

Dia menambahkan, mengenai dengan Raperda yang ditolak oleh pansus 2 pihaknya sangat mengapresiasi, itu berarti pansus 2 mendengarkan apa yang disuarakan oleh mahasiswa selama ini.

” Saya berharap pansus 1 juga mengambil tindakan yang tegas seperti yang dilakukan oleh pansus 2, selama raperda ini masih terus dalam pembahasan kami akan terus melakukan gerakan,” ujarnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry