Waka Polres Pasuruan, Kompol Harris, saat merilis kasus pembunuhan di Halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (30/9/2020) siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)
PASURUAN | duta.co – Buron 4 tahun, Lindang Bin Satiman (30), tersangka utama pembunuhan Kasman (79), asal Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, digulung tim Resmob Polres Pasuruan di dalam rumah di Dusun Krajan, Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/9).
Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris mengatakan, pembunuhan berencana terhadap korban dilakukan pada 6 April 2016 silam. Motif pembunuhan diduga lantaran dendam. “Diduga karena dendam punya masalah keluarga, sehingga korban dibunuh,” ujar Harris saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (30/9) siang.
Dijelaskannya, sebelum menghilangkan nyawa korban, pelaku juga sudah berpamitan pada Satiman yang tak lain ayah kandungnya. Setelah itu, pelaku kemudian mengajak Rifai, Maryono dan Siyanto untuk mendatangi rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Kata Harris, ketiga pelaku hanya mengamankan lokasi pembunuhan serta mengawasi proses pembunuhan korban.
Sedangkan Lindang sebagai eksekutor utama yang menghabisi korban dengan cara dibacok. “Pelaku membacok kaki, tangan, wajah dan kepala korban sampai meninggal dunia. Sedangkan ketiga orang lainnya hanya mengawasi saja,” paparnya.
Ironisnya, kata Harris, pembunuhan berencana ini dilakukan di hadapan istri korban yang tengah sakit. Setelah berhasil membunuh, Lindang dan ketiga pelaku lainnya langsung meninggalkan rumah korban yang tergeletak tak bernyawa.
Menurut Harris, Lindang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Lapas Sidoarjo. Selang beberapa saat menjalani asimilasi tersebut, pelaku langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sangat disayangkan, karena pelaku ternyata baru saja menjalani asimilasi oleh Lapas Sidoarjo karena tersangkut kasus Curas. Kita tangkap beserta semua barang bukti. Selanjutnya kita proses dan akan segera maju di Pengadilan,” ungkap Harris.
Sementara itu, imbuh Harris, saat ditanya, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena seorang tukang santet. “Tukang santet, dan saya sudah menyelidikinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry