Sujatmiko, Ketua PN Surabaya Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tidak lama lagi, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pasalnya, pengadilan telah menerima berkas dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 dengan terdakwa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelimpahan berkas Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby ini dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Sujatmiko. Sujatmiko mengatakan, berkas yang diterima dari KPK pada Senin (3/4) atas nama terdakwa Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun periode tahun 2009-2014 dan tahun 2014-2019.

Adapun dakwaan pasalnya, sambung Sujatmiko, dakwaan kumulatif kesatu, Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua, Pasal 12b UU Tipikor.

“Terdakwa juga dikenakan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata KPN Surabaya, Sujatmiko, Selasa (4/4).

Perihal penunjukan Majelis Hakim, Sujatmiko mengaku telah menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim diketuai oleh H.R Unggul Warso, dengan anggotanya Hakim Samhadi dan Lufsiana. “Majelis Hakim inilah yang akan menyidangkan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bambang Irianto,” tegasnya.

Disinggung mengenai jadwal persidangan, Sujatmiko mengaku akan menjadwalkan kapan sedianya perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait persiapan khusus atas persidangan ini,

Sujatmiko mengaku tidak ada hal khusus yang perlu dipersiapkan olehnya. Hanya saja perlu persiapan dari segi administrasi dan pengamanan. “Persiapan secara khusus tidak ada. Cuma kita persiapakan dari segi administrasi dan pengamanan sidangnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Bambang Irianto diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun.

Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar dengan anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif kesatu, Pasal 12 huruf I UU Tipikor. Kedua, Pasal 12b UU Tipikor. Dan Pasal 3 UU TPPU eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry