“Kurangnya tempat isolasi pasien Covid-19, maka, tidak ada salahnya kita usulkan, jika Gedung DPR-MPR dijadikan tempat isolasi pasien Covied-19.”

Oleh : Zulkifli S Ekomei

SEJARAH mencatat, bahwa, di Gedung DPR-MPR ini, telah terjadinya kudeta konstitusi terhadap UUD 1945. Sehingga, diberlakukan UUD’45 palsu pada tahun 1999-2002 oleh para penghianat anggota MPR. Gerakan ini didukung sepenuhnya oleh LSM asing, National Democratic Institute yang dipimpin Madellein Albright, Dan dibantu beberapa LSM dalam negeri yang dibiayai asing.

Saat ini ketika terjadi pandemi Covid-19, di tempat ini pula, sedang dibahas Rancangan Undang Undang Omnibus Law bikinan pemerintah dan dimintakan untuk disahkan oleh DPR. Semua paham, bahwa, ini jelas lebih memihak kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

Hanya dalam kurun waktu singkat, setelah pembatalan kebijakan darurat sipil, secepat kilat pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru. Salah satu kebijakan baru bidang ekonomi dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Jika kita membaca secara seksama, sebenarnya, tidak perlu kaget apabila isi Perppu ini menjiplak Omnibus Law, karena keduanya yang membuat adalah pemerintah.

Misalnya terkait dengan pasal 5 dalam Perppu yang memberikan penurunan tarif pajak PPh badan menjadi 22% tahun 2020, 20% tahun 2022, dan 17% untuk wajib pajak dalam negeri yang tercatat di bursa saham. Dalam draft Omnibus Law Perpajakan, terkait insentif tarif PPh badan ada dalam Pasal 3, hanya pasalnya yang berbeda tapi kontennya sama persis.

Sudah Sewajarnya

Ketika rakyat protes dengan diamnya partai politik terhadap minimnya alat pelindung diri(APD) seperti masker, sementara pada saat kampanye partai berlomba membagi atribut partai dan kaos, maka buru-buru anggota DPR membentuk Satgas Covid-19, sehingga melampaui wewenangnya sebagai lembaga legislatif. Antara legislatif dan eksekutif terlihat tumpang tindih dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kini, kurangnya akomodasi untuk isolasi pasien Covid-19, maka, tidak ada salahnya kita usulkan, jika Gedung DPR-MPR dijadikan tempat isolasi pasien Covied-19. Mengapa? Karena selain sudah terbentuk Satgas Covid-19, wajar kalau mereka sebagai wakil rakyat berkorban untuk rakyat yang diwakilinya.

Demi melihat kurangnya sense of crisis, patut diduga bahwa ada oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan situasi krisis corona dan krisis ekonomi. Mereka ini ingin meloloskan agenda keberpihakan para wakil rakyat kepada investor dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Jadi? Sudah sewajarnya kalau kita mengembalikan fungsi gedung milik rakyat tersebut, untuk pelayanan hakiki rakyat yang terdampak pandemic, di mana saat ini sangat membutuhkan penanganan yang serius.

Setujuuuuu???

Salam Patriot Proklamasi (*)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry