CURANG: Calon kepala Desa Candi Kaniman bersama tim suksesnya membawa bukti KK disertai foto copy KTP. duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co -Kecurangan terjadi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), di desa Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Diungkap secara gamblang oleh tim pemenangan calon kades Kaniman, Rabu (28/03/2018). Bukti berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT), foto copy KTP, dan Kartu Keluarga (KK) sudah dikantongi selanjutnya akan di laporkan secara hukum.

Dwijo, (54) warga desa Candi menuturkan kecurangan Pilkades di desanya sudah sangat ketara dan bukti-bukti manipulasi data DPT sudah jelas faktanya.

“Kami menemukan ada sebanyak 17 bukti warga desa candi yang ber KTP di luar desa candi namun bisa melakukan pencoblosan. Akibatnya calon kami Pak  Kaniman kalah dengan calon incumbent hanya terpaut delapan suara,” ujar Dwijo sembari menunjukan bukti-bukti kecurangan Pilkades.

Dalam Pilkades serentak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2018, pemenangan di desa candi adalah Winoto dengan perolehan suara 1038, sedangkan lawanya Kaniman 1030. Meskipun proses Pilkades berlangsung aman, dugaan kecurangan sedikit demi sedikit ditemukan hingga terkumpul sebanyak 17 foto copt KTP dan KK, yang kesemuanya diketahui warga dari RT 4/ RW 1, desa candi.

“Yang paling utama saya persoalkan dapat DPT juga nyoblos hingga akhirnya mempengarui suara yangsehingga mengakibatkan jago kami kalah. Seharusnya  tidak boleh ikut nyoblos, saya telusuri warga yang nyoblos namun tidak memiliki KTP candi adalah warga pindahan dampak dari bencana lumpur Sidoarjo,” pungkas Dwijo.

Masih dikatakan oleh Dwijo, banyak warga desa candi tinggal di desa candi tapi bukan ber KTP desa candi. Sehingga pihaknya akan melayangkan gugatan secepatnya ke jalur hukum.

Secara terpisah Camat Candi, Iwan menjelaskan terkait polemik Pilkades di desa candi . “Eskalasi politik yang namanya rivalitas pasti ada persoalan, jika ada calon yang kalah lalu melakukan gugatan itu haknya. Namun terkait DPT, secara tahapan sesuai regulasi semua sudah dilaksanakan dan dianggap sah. Kalo calon mempermasalahkan DPT kita sarankan ke panitia Pilkades Kabupaten,” ujar mantan Camat Porong ini saat ditemui di kantor Kecamatan Candi.

Secara detail Pak Camat menjelaskan, sebelum muncul DPT ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan serta semua calon sudah mengetahui. Kemudian muncul DPT yang terakhir dan sudah disepakati kedua calon dengan panitia Pilkades. Begitu sudah ditetapkan kami anggap sudah sah, dan bisa dilanjutkan ke tahapan pemungutan suara.

Ketika ditanya ada warga korban terdampak lumpur yang mencoblos saat itu. Pak Camat mengatakan “Terkait ada warga korban lumpur mengikuti pencoblosan, kami tidak bisa komentar. Ini yang kita tidak tau jika ada warga selain desa candi bisa ikutan nyoblos. Untuk yang satu ini akan kami pelajari dulu,” pungkasnya. (yud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry