DILUMPUHKAN : Ketiga pelaku pencurian pembobolan toko pakaian, duduk dibawah saat dilakukan pres rilis (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co  – Hendak melarikan diri saat akan diringkus petugas Resmob Jatanras Macan Ronggolawe (Marong) Polres Tuban, tiga pelaku pencurian spesialis pakaian di wilayah Kabupaten Tuban terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Dari data yang diterima duta ketiga pelaku diketahui bernama Agus Darmawan (30) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto. Muhammad Sofi (38) warga Desa Kranggan, Kecamatan Kranggan, Mojokerto Kota. Dan satu pelaku lainnya merupakan residivis kasus yang sama yakni  Suwanto (34) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.

“Satu dari tiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan ketiganya terpaksa kita lumpuhkan karena melarikan diri saat akan di amankan oleh petugas,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban. AKP Yoan Hendri. Kamis (2/4/2020)

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tuban mengatakan, ketiga pelaku terpaksa diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pencurian dengan membobol toko pakaian Arifin warga Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Saat melakukan aksinya kawanan pencuri pakaian ini terekam kamera CCTV, saat para pelaku mengangkut pakaian hasil curianya kedalam mobil Xenia bernopol W 1892 VS.

“Saat melakukan aksinya itu pelaku dan mobil yang digunakan tertangkap kamera CCTV, dari situ kami berhasil melacak para pelaku, melalui nopol kendaraan yang digunakan ternyata mobil rentalan,” Terang Yoan.

Dari pemilik mobil rental tersebut petugas akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku, petugas langsung bergerak cepat untuk mendatangi rumah pelaku, saat akan diamankan pelaku sempat melarikan diri meski telah diperingatkan dengan suara tembakan

Dari keterangan pelaku, mereka mengakui selain menjalankan aksinya di Bumi Wali Tuban, mereka juga melakukan aksinya di Kabupaten Lamongan. “Hasil Pemeriksaan meraka juga melakukan aksinya di Kabupaten Lamongan sebanyak satu kali,”  jelasnya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka seperti baju, celana, sweeter, uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 101.000 dan mobil xenia yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry