Ridho Rhoma (Ist)

JAKARTA | duta.co – Kepolisian secara resmi menahan pedangdut Ridho Rhoma hingga 20 hari ke depan. Penahanan Ridho baru dilakukan hari ini karena dalam kasus narkoba polisi punya waktu 3×24 jam untuk pemeriksaan.

Polisi masih guna menyelidiki jaringan narkoba yang menjerat putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut. “Ridho Rhoma hari ini kita lakukan penahanan. Sesuai KUHAP ditahan selama 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).

Argo menjelaskan kepada awak media bahwa untuk kasus Narkoba, polisi punya waktu pemeriksaan 3×24 jam. “Itu harus diketahui teman-teman media. Jadi setelah itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Barat,” katanya.

Sebelumnya, aparat Polres Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat kedapatan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di bilangan Jakarta Barat. Kepada petugas, Ridho mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut sudah hampir dua tahun.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ridho diketahui hanya sebatas pengguna. Ia diciduk bersama rekannya berinisial S (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram, beserta dua butir pil berjenis dumolid.

Ridho dan S saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk dimintai keterangan. Kepolisian masih mengejar satu pelaku lagi berinisial MS di Depok yang diketahui merupakan pemasok narkoba kepada Ridho dan rekannya itu.

Hasilnya, polisi menemukan bukti baru berupa bong, tutup foil, dan HP MS. “Dari pemeriksaan MS, masih ada lagi calon tersangka lain yang masih dikejar.

Sementara itu, sang ayah Rhoma Irama mengatakan, Ridho telah minta maaf dan menangis karena terjerumus perangkap narkoba. Pengakuan kepada Rhoma, dia diberi temannya narkoba untuk alasan menjaga stamina. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry