TERSANGKA : Sidang Praperadilan atas tersangka kasus korupsi Pilkada 2015, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (25/11/2019) (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015 sebesar Rp 1,1 miliar, Irwan, melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan (25/11/2019).

Kuasa Hukum tersangka IR, Nuhril Bahi Alhaidar SH, Ahmad Umar Buwang SH dan Partner menyatakan, pihaknya menempuh jalur hukum atas status kliennya, dengan melakukan perlawanan lewat Praperadilan.

“ Karena penetapan status klien kami sebagai tersangka sangat tidak memenuhi azaz keadilan, dari pertama, klien kami tidak pernah ada penyidikan atas diri pemohon sesuai dasar surat penyidikan,” ujar Gus Irul panggilan akrabnya, Senin (25/11/2019).

Menurut dia, kliennya atau pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penyidikan dan dilaksakanan penahanan dengan menggunakan Surat Perintah yang berbeda, sesuai surat No B 43/m.5.36/Fd/.1/10/2019 tertanggal 10 Oktober 2019.

Gus Irul mengatakan, namun harus diketahui oleh semua praktisi hukum, bahwa kliennya juga mendapat surat perintah penyidikan terlebih dulu No 04.0.5.35/Fd./08/2019 tertanggal 26 Agustus 2019, yang diterima lebih dulu.

“Jelas ini surat yang berbeda, dari kacamata kami, penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap klien kami tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan kepastian hukum,” ucapnya.

Sejak penahanan kliennya, kata dia, mulai Kamis (17/10) sampai sekarang, belum ada surat perintah perpanjangan penahanan terhadap kliennya, yang disampaikan kepada pemohon atau kuasa hukum, serta keluarganya.

“ Semoga dalil-dalil di atas menjadi pertimbangan majelis hakim, untuk melepas jeratan hukum kepada klien kami atau pemohon,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Lamongan. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry