KTP : Suasana pelayanan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Demi menyukseskan seluruh warga negara mampu menggunakan hak pilihnya, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada 9 Desember 2020 nanti dapat tersalurkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri akan melakukan perekaman e-KTP keliling mulai 1 Oktober.

Perekaman e-KTP ini lebih difokuskan kepada pemilih pemula berusia 17 tahun dengan jumlah mencapai 12.177 penduduk. Dalam pelaksanaan keliling nanti, Dispendukcapil akan melibatkan berbagai pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Disampaikan Randy Agatha, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil mengatakan akan memaksimalkan proses perekaman e-KTP agar masyarakat mendapat haknya mengikuti Pilkada 2020. “Nantinya bagi yang belum memiliki e-KTP, pada saat usia 17 tahun kita rekam dan mendapat e-KTP. Sehingga nanti pada 9 Desember 2020, seluruh masyarakat sesuai syarat berumur 17 tahun, dapat melakukan pencoblosan,” jelasnya, kemarin.

Sasaran untuk rekam e-KTP keliling ini adalah masyarakat Kabupaten Kediri yang pada 30 September 2020 telah berusia 17 tahun. Randy juga menjelaskan aturan terkait perekaman dan pencetakan e-KTP terbaru sejak bulan Juni kemarin. Kalau sebelumnya perekaman e-KTP dapat dilaksanakan sebelum penduduk usia 17 tahun, kemudian cetaknya saat usia sudah 17 tahun. Namun saat ini aturan tersebut tidak dapat digunakan lagi.

“Jadi tidak bisa lagi perekaman dan pencetakan terpisah. Sekarang syaratnya keduanya harus saat usia sudah 17 tahun. Makanya sampai 30 September 2020 hari ini, penduduk yang berusia 17 tahun itu kita maksimalkan untuk perekaman dan pencetakan,” terangnya.

Menurut Randy, untuk data sifatnya sangat dinamis. Artinya ketika dicatat saat ini hingga pelaksanaannya nanti, tentunya masih ada kemungkinan penambahan atau pengurangan data. Kemudian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan proses pendataannya, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPU.

“Kita hanya memproses sesuai ranah kita yaitu terkait pendataan, perekaman, dan pencetakan e-KTP. Kita pastikan nanti penduduk dapat melakukan perekaman dan pencetakan. Kemudian untuk proses selanjutnya mengenai hak suara pencoblosan itu sudah kewenangan KPU,” ucap Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil. (nng/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry