Habibi Rizieq Shihab (ist)

JAKARTA |duta.co – Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Selasa (25/4/2017), batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya soal percakapan berbau konten porno. Keduanya minta penundaan jadwal pemeriksaan.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Rizieq tidak hadir karena mempunyai acara yang tidak dapat ditinggalkan. Informasi ketidakhadiran Rizieq tersebut sudah diberitahukan kepada Polda Metro Jaya. Menurutnya, Rizieq siap hadir untuk agenda selanjutnya.

“Minggu depan beliau siap di-BAP,” kata Sugito saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan.

Sedangkan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein juga batal hadir dalam pemeriksaan itu. Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar mengatakan, kliennya tidak dapat hadir karena sakit, dan meminta jadwal pemeriksaan ulang ke Polda Metro Jaya “Tidak datang. Mau minta jawdal ulang (reschedule),” ujar Azis.

Aziz mengatakan, Firza akan kooperatif dalam kasus ini. Namun demikian, ia meminta kepolisian tidak hanya memeriksa kliennya, tapi juga mengusut pelaku penyebar konten ke media sosial. “Bukan malah pihak yang jadi korban diperiksa dulu dan dikriminalisasi,” ucap Aziz.

Yanuar menegaskan, tidak ada urgensi pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini. Rizieq diketahui tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi selama ini di Polda Metro Jaya. “Menurut saya juga enggak ada urgensinya. Habib ini hanya sebagai korban, ada orang mau tenar, menghina beliau. Mereka mau blog atau websitenya tenar,” tutur Azis.

Azis menegaskan, kliennya memastikan tidak pernah berpose seperti yang dimuat dalam blog ‘baladacintarizieq’. Untuk membuktikan bahwa konten porno dalam blog tersebut adalah fitnah, Firza menegaskan bakal kooperatif selama diperiksa polisi.

“Klien kami enggak pernah berfoto seperti itu, pose-pose seperti yang ada di blog itu enggak pernah ada,” imbuhnya.

Azis menolak berkomentar terkait percakapan antara Firza dengan seseorang yang dipanggil Kak Emma. Namun, karena kliennya berteman dengan pemilik nama asli Fatihah tersebut, percakapan di antara mereka pasti dilakukan dengan pembahasan yang beragam.

“Kalau percakapan sebagai teman pasti ada obrolan. Tapi untuk yang beredar itu, saya enggak bisa komentar,” cetusnya.

Polda Metro Jaya mendasarkan pemeriksaan para saksi tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran atas UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry