JAKARTA | duta.co – Konsolidasi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung Koalisi Save KPK menggelar konferensi pers, Minggu (6/10/2019). Judulnya serem: Presiden Harus Tolak Revisi UU KPK, Segera Terbitkan Perppu!. Ikut rakyat atau ikut wakil rakyat?

Dalam konferensi pers tersebut, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi memaparkan Perppu KPK yang hanya bisa dikeluarkan presiden sangat mendesak untuk diterbitkan.

Desakan itu muncul pasca diterbitkannya revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019.

“Tidak ada argumentasi dari pernyataan DPR yang mengatakan revisi UU KPK menguatkan KPK. Yang ada justru argumentasi melemahkan KPK,” ujarnya serius.

Dalam revisi UU KPK tersebut, jelas Fajri seperti dikutip rmol.id, justru kewenangan KPK malah dipersempit. Selain itu, indikasi pelemahan KPK lainnya yakni petugas lembaga antirasuah yang diikat statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN).

Fajri mengkhawatirkan jika revisi UU KPK ini disahkan, maka pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK akan tidak lebih tajam dari yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

Diketahui, wacana penerbitan Perppu KPK muncul di tengah masifnya penolakan dari piluhan ribu mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan revisi UU KPK. Bahkan sekelompok tokoh bangsa juga menyuarakan pentingnya presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. (rmol.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry