SIDOARJO | duta.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan. Hal ini diketahui saat konferensi pers bertempatan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/01/21)

Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain FP (34 th) dan SS, pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM, dan KRH (53 th) pelaku penipuan dengan modus membantu memasukan korban menjadi Pegawai Pemerintah.

FP, pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi namun pelaku gagal memperoleh hasil dikarenakan kandungan oksigen yang ada didalam tabung habis sehingga tidak bisa menyalakan las dan mesin, sehingga susah untuk dibuka.

Dalam menjalankan aksinya merusak mesin ATM bank BCA yang lokasinya didalam toko Alfamart Jl. Raya Trosobo Kec. Taman Kab. Sidoarjo, FP tidak sendiri. Ia bersama SS namun pada saat itu FP melarikan diri. Dan saat ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku FP di rumah temannya.

Begitu juga dengan pelaku KRH, pelaku penipuan dengan modus membantu memasukan korban NK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) selama satu tahun kemudian diangkat menjadi PNS.

Satreskrim Polresta Sidoarjo rilis dua kasus tindak pidana pencurian dan penipuan, Jumat (8/1/21). (FT/LOETFI)

KRH, ditangkap petugas setelah adanya laporan dari korbannya ke Polisi. Pelaku KRH meminta pembayaran tunai kepada masing-masing korban secara bervariasi mulai dari Rp35.000.000 sampai dengan Rp50.000.000. Pelaku mengaku kepada korban memiliki jaringan di Dinas Provinsi Jawa Timur. Selain itu, dalam menjalankan aksinya, pelaku KRH mengaku sebagai tim rekrutmen. Korban diperkirakan sekitar kurang lebih 75 orang yang terdiri dari berbagai daerah wilayah Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto

Masing-masing tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4e) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan terhadap tersangka penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, memastikan tidak ada uang yang berhasil diambil dari dalam mesin ATM bank BCA lokasi dalam toko Alfamart Jl. Raya Trosobo Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Wahyudin Latif juga mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang. Dengan begitu, atas perbuatann pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry