BERSAKSI: Saksi Ferdiat Fariman, Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik saat memberikan kesaksian di persidangan PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang dugaan perkara pemerasan yang melibatkan mantan Direktur Pelindo III Djarwo Surdjanto sebagai terdakwa, Rabu (3/5).

Pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya ini, secara bersamaan juga duduk sebagai terdakwa, Maike Yolanda Fianciska alias Noni yang merupakan istri Djarwo. Berbeda dengan suaminya, terdakwa Noni dijerat dalam dugaan perkara pencucian uang.

Dua saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam sidang kali ini. Selain Ferdiat Firman, Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PEL), anak usaha PT Pelindo III dan juga selaku salah satu pemegang saham PT Akara Multi Karya (AMK), juga ada saksi Rini Sulistyowati, karyawan salon Nine, jalan Bogowonto Surabaya.

Dalam kesaksiaannya, Ferdiat mengatakan bahwa terdakwa Djarwo tidak mengetahui perihal pendirian PT Akara. Karena itu juga, saksi sempat mencabut beberapa poin keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Poin terpenting salah satunya soal keterlibatan peran terdakwa Djarwo soal pendirian PT Akara.

Untuk mendirikan PT Akara, saksi sempat meminjam modal kepada terdakwa II Noni sebesar Rp 200 juta. “Uang saya terima secara tunai dari terdakwa II yang saya ambil dari rumahnya,” ujar saksi.

Saksi juga mengatakan bahwa sejauh ini, hutang saksi kepada terdakwa sangat banyak. “Jadi hutang saya kepada terdakwa II tidak hanya soal modal pendirian PT Akara,” terangnya.

Soal uang dalam rekening Bank Central Asia (BCA) yang digunakan terdakwa Noni, saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan miliknya yang digunakan sebagai konversi dari pinjaman saksi kepada terdakwa.

Uang tersebut, menurut saksi, salah satu sumbernya berasal dari pembagian keuntungan PT Akara yang dikirmkan oleh David Hutapea kepada dirinya.“Saya mengetahui adanya keuntungan yang didapat PT Akara. Dan saya menerima pembagian keuntungan tersebut dari David secara tranfer,” ujar saksi Ferdiat menjawab pertanyaan jaksa.

Jumahnya bervariatif. Saksi mendapat pembagian keuntungan dari David sejak November 2015 hingga Agustus 2016. “Nilainya Rp 50 juta hingga yang terakhir Rp 300 juta. Dan itu sesuai permintaan David untuk mengambilnya,” ujarnya.

Saksi juga menceritakan ikhwal perkenalannya dengan David Hutapea. “Saya kenal David sejak Desember 2013 dan dikenalkan oleh Rahmad Satria,” ujar saksi.

Soal perjanjian kerjasama pengelolahan PT Akara antara saksi dengan David, pada sidang itu juga sempat ditunjukan kepada majelis hakim. Isi perjanjian terkait kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen antar masing-masing pihak. Kesepakatan bersama itu ditanda tangani pada 10 januari 2014. Tak hanya itu, saksi sempat menunjukan surat perjanjian hutang piutang antara saksi dengan terdakwa II.

Sedangkan saksi Rini dihadirkan jaksa guna mengetahui aliran dana rekening BCA atas nama Agusto Hutapea yang diberikan kepada terdakwa II. Saksi mengatakan bahwa terdakwa II adalah member di salonnya. Dan pernah menggunakan dana dalam rekening itu guna membayar jasa pelayanan salon.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, tim jaksa bakal menghadirkan empat saksi dari Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Untuk diketahui, oleh jaksa, Terdakwa Djarwo, didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, terdakwa Noni didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Djarwo terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo Djarwo; istri Djarwo, Noni; Direktur Keuangan Pelindo Rahmat Satria; dan Direktur PT PEL Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry