BUKTI: Penyidik Polres Banyuwangi menunjukkan BB OTT yang melibatykan Kades Wonosobo, Agus Tarmidzi. (duta.co/Jamhari)

BANYUWANGI | duta.co -Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi , Agus Tarmidzi (AT) ditangkap tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres setempat. AT ditangkap saat kedapatan menerima uang korban di sebuah kafe di Desa/Kecamatan Sempu, Sabtu (14/2).
“Memang ada laporan dari masyarakat yang merasa ditipu oleh seorang berinisial AT. Kemudian dari laporan itu, kami melakukan tindakan kepada yang bersangkutan. Kita lakukan pengamanan terhadap kades Wonosobo AT,” terang Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, MInggu (25/2).
Dari tangan Agus Tarmidzi itu, petugas mengetahui terdapat barang bukti senilai Rp 10 juta. Uang tersebut hasil dari tindakan pelaku untuk memuluskan perkara yang dijalani korban.
“Pelapor yang juga korban adalah Hendrik (53), warga Desa/Kecamatan Sempu. Korban ini sedang terlibat perkara di sini dan dijanjikan oleh AT bisa menyelesaikannya asal menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Sodik.
Tapi, kata Sodik, lelaki yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut bukan meringankan beban, justru membuat pelapor semakin terjerembab pada permasalahannya.
“Korban menyerahkan uang pertama Rp40 juta. Itu sesuai permintaan pelaku. Bukan malah tuntas, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” jelasnya.
Bahkan, tak hanya sekali. Agus Tarmidzi dengan modus yang sama. Ia kembali membuat ulah dan meminta uang kepada korban. “Kemudian, AT ini kembali meminta uang untuk kali kedua sebesar Rp50 juta. Korban yang merasa curiga, karena jengkel atas perbuatannya itu, korban akhirnya langsung melapor ke kami,” ujarnya.
“Korban yang saat itu ditelepon oleh AT untuk menyerahkan uang langsung menghubungi salah satu anggota kami,” tambahnya.
AT, lanjut Sodik, langsung dibawa ke Polres Banyuwangi dengan barang bukti uang senilai Rp10 juta dan sebuah handphone.
AT resmi ditahan Minggu (25/2) pukul 00.48 dinihari setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Banyuwangi resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum AT, Eko Susilo mengaku tak mampu berbuat banyak atas penahanan yang menimpa kliennya. Sebab, persoalan yang membelit pelaku terkait pidana umum yang bukan delik aduan. Dan penahanan merupakan kewenangan subyektif penyidik Polres Banyuwangi.
“Nanti kita upayakan penangguhan penahanan. Kasus ini kan bukan delik aduan, sehingga upaya perdamaian yang mungkin dijalankan bersama korban hanya bersifat meringankan terhadap hukumannya,” tandas Eko usai menyaksikan kliennya dimasukkan sel tahanan.
Menurut Eko, kliennya ditangkap Tim Saber Pungli di parkiran Cafe Univer di Jalan Raya Setail, Desa/Kecamatan Sempu. Penangkapan disertai bukti uang Rp 10 juta. Namun pengacara yang berkantor di dekat Hotel Selamet Banyuwangi itu membantah uang yang diamankan hasil pungli.
“Itu uang pengembalian atas utang Rp 40 juta terdahulu. Usai penyerahan dengan korban, klien kami ditangkap ketika hendak masuk mobil,” ujar Eko. (jam)

 
 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry