Rizal Ramli (ist)

JAKARTA | duta.co – Rizal Ramli mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rizal Ramli adalah  mantan Menteri Koordinator Perekonomian. Dia berharap penjelasannya kepada KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI.

“Hanya saja, kami berharap kasus ini tidak tertukar guling dengan kasus yang lain. Seperti teman-teman ketahui, ada e-KTP, ada kasus BLBI, ini pelakunya elite semua,” ucap Rizal Ramli di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Rizal mengatakan,  era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah saat yang tepat untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. “Karena beliau (Jokowi) tidak terlibat, ini kesempatan, momentum, untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, dan good governance di Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui,  KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka BLBI. Kasus berawal Mei 2002 ketika Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry