JAKARTA | duta.co — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024). “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Bagaimana Menghitungnya?

Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, dimulai tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam). Artinya,  yang lahir sebelum salat Idul Fitri wajib bayar zakat fitrah.

Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Terkait zakat fitrah, biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah kadar atau besaran zakat fitrah? Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang? Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’.

Sebuah hadits hadits riwayat Ibnu Umar menjelaskan bahwa: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya (HR Bukhari, No 1432). 

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’. Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram. Mereka beralasan bahwa Umar ra mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl.

Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir: Nabi Muhammad saw berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl (HR Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673). Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits tersebut menjadi dalil yang kuat atas pendapat kelompok ini.

Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.

Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah saw. Sehingga, persaksian mereka merupakan bukti kuat akan kebenaran pendapat ini.

Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi saw? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak (Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35) 

Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Jumlah itulah yang harus disesuaikan dengan (kualitas atau harga) beras yang kita makan setiap hari. Demi mencari jalan teraman, kita bisa mengambil batas maksimal 3 kg untuk dikalikan harga beras. Jika beras yang bita makan biasanya seharga Rp17 ribu perkilogram, maka, zakat fitrah yang kita keluarga sama dengan  Rp 51 ribu. Waallahu’alam. (mky,nu.or.id)