TUNJUKKAN BB: Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa menunjukkan barang bukti dipakai tersangka dalam melakukan aksinya. Duta/Agoes Basoeki

MADIUN | duta.co – Residvis pornografi dengan mengancam dan memeras korban, DHY alias HRY (38) warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun Kota, sekitar pukul 02.00 dini hari akhir pekan lalu di rumahnya. Tersangka dibekuk, karena laporan seorang wanita berusia 23 tahun, merasa dirugikan fisik dan materi.

“Korban sempat berkenalan tersangka melalui 2 akun What’s App anggota Polri di Polda Jatim dan AKP Hariyanto (atasan Agung Pratama). Korban kenal dan dekat dengan tersangka dari Maret-Juni 2020 lalu, sempat diminta berfoto seronok, selanjutnya korban mengarang cerita ditangkap atasannya akibat pakai narkoba,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).

Tersangka kepada korban seorang karyawan bank mengatakan dalam handphone disita atasannya, ada foto-fotonya dalam keadaan telanjang. Selanjutnya, tersangka meminta korban melakukan kontak dengan AKP Hariyanto tidak lain tersangka sendiri. Begitu ditemui, selanjutnya korban diancam ikut terjerat hukum dan diminta menyerahkan uang Rp 90 juta.

Tidak hanya itu saja, korban diajak melakukan hubungan intim beberapa kali, korban mulai curiga akhirnya melaporkan dialami ke Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Dalam waktu cepat, Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil melacak dan menangkap tersangka.

Turut disita dari tersangka hand phone, buku tabungan, motor dan lainnya, keterangan tersangka uang Rp 90 juta, dipakai untuk memperbaiki rumah, bel motor, bayar hutang dan foya-foya. Menyinggung jumlah korban, tidak tertutup kemungkinan lebih dari satu orang, tapi melapor kepada Sat Reskrim.

“Tersangka pernah dipenjara 1 (satu) tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani Polres Sleman Jawa Tengah. Kami berharap jika ada korban lain tidak segan untuk melapor,” ujar AKBP R Bobby Aria Prakasa lagi.

Atas perhatiannya, tersangka dijerat  pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI  I No.19 thn 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 thn 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP. Lalu, pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry