SETUJU. Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto meneken nota persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi dan Pengambilan Keputusan DPRD atas Pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2023, Senin (24/07/2023).

Dalam agenda tersebut, ⅔ anggota DPRD menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Nota persetujuan nomor 100.3.2/250/417.101.3/2023 tersebut diteken Ketua DPRD Sunarto dan dua Wakil Ketua DPRD, masing-masing Sonny Basuki Raharjo dan Junaedi Malik.

Dalam nota tersebut juga disertakan kesanggupan beberapa koreksi tentang tentang reperda tersebut yang selambat-lambatnya dibenahi sebelum tiga hari kedepan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Mojokerto Gunawan SE selaku juru bicara menyampaikan Laporan pimpinan gabungan komisi DPRD Kota mojokerto atas pembahasan empat Raperda Kota mojokerto.

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.
“Sedangkan 3 Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Mojokerto akan disetujui menjadi Perda setelah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.

Sedangkan Wali Kota Ika Puspitasari dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap anggota DPRD yang memberi kontribusi dalam Perda ini. “Terima kasih atas sumbangan pemikiran saran masukan serta kerjasama yang telah dilaksanakan dalam tahapan proses pembahasan yang dinamis hingga dicapainya persetujuan DPRD pada hari ini,” katanya.

Wali Kota berharap proses evaluasi Raperda dapat terselesaikan secepatnya sehingga segera ditetapkan sebagai Perda. “Pada tanggal 5 Januari 2024 Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah harus berlaku efektif bila tidak demikian maka akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan Retribusi Daerah,” harapnya.

Sementara itu, selaku fasilitator, Kepala Bagian Hukum Sekdakot Mojokerto, Mokhamad Turatmono menyatakan akan segera melakukan sejumlah tahapan ke depan. “Mekanismenya berbeda antara Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tiga Raperda lainnya,” ungkapnya.

Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setelah dibahas diambil keputusan oleh DPRD (didok) dan selanjutnya dievaluasi dan difasilitasi oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkumham, dan provinsi.

“Sedangkan tiga Raperda lainnya akan dikirim ke provinsi untuk dievaluasi tanpa didok. Dan akan didok setelah dievaluasi provinsi,” jelasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry