JAKARTA | duta.co –  Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 menghasilkan sejumlah resolusi. Yakni, pertama,  mendorong penyesuaian pimpinan BAZNAS Propinsi dan Kab/Kota sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011; kedua, meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25% setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp8,77 trilyun.

Ketiga, meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada tahun 2018; keempat, meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ;

Kelima, mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak;

Keenam, mempercepat proses revisi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan;

Ketujuh, BAZNAS mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke BAZNAS melalui pemotongan langsung dari daftar gaji; kedelapan, mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio) minimal sebesar 80%.
Kesembilan, meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada tahun 2018, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ;

Kesepuluh, mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1% dari jumlah orang miskin, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ;

Kesebelas, meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada 121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh BAZNAS dan 40 wilayah oleh LAZ, yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ);

Keduabelas, mengukur kinerja BAZNAS dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IZN), dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20% pada tahun 2018;

Ketigabelas, mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian SDGs;

Keempatbelas mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota agar membentuk UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014;

Kelimabelas mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk PERDA Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah;

Keenambelas mendorong Mendagri agar mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Ketujubelas BAZNAS Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik;

Kedelapan belas, BAZNAS jugq  membuat panduan pengusulan pendanaan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dari sumber APBD;
Kesembilan belas RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota 2018 wajib sudah disahkan oleh Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017;

Keduapuluh, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif;

Keduapuluh satu, Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS; BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA), termasuk core accounting system; LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya;

Selanjutnya BAZNAS dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka; BAZNAS dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP).

BAZNAS dan LAZ mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK; BAZNAS dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama.

BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis yang mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020;

BAZNAS dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja; dan Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry