SURABAYA | duta.co – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim melarang hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan anak. Alasannya, takzir mensyaratkan harus tidak berdampak negatif di kemudian hari.

“Seorang yang dihukum kebiri berarti terhalangi untuk berketurunan,” ungkap Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan M.Pd.I, saat konfrensi pers di Kantornya Jl Masjid Al Akbar Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Lanjutnya, agar takzir ini membawa efek jera lebih baik dihukum seberat beratnya dibandingkan dihukum kebiri kimiawi. “Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati,” tegasnya.

Dalam aspek hukum positif, itu tidak sesuai dengan KUHP yang berlaku di Indonesia. Meskipun hukum pidana bagi pelaku sebagaimana dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak pun dianggap belum efektif sehingga pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 tahun 2016 yang memberatkan sanksi pidana, di antaranya dengan menerapkan hukum kebiri kimia bagi pelaku.

Secara kesehatan, takzir kimiawi justru berdampak lebih berat daripada kebiri yang bersifat operasi. Karena yang rusak bukan hanya organ reproduksi tapi organ lain.

Keputusan ini segaris dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka pelaksana atau ‘eksekutor’ kebiri bertentangan dengan sumpah dokter.

Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MPPK IDI) Pudjo Hartono mengatakan, tugas dan fungsi dokter adalah menyembuhkan orang sakit. Bukan sebaliknya, membuat orang lain menderita. Hal itu sudah menjadi sumpah profesi dokter.

“Meski secara UU kami eksekutor kebiri kimia, sampai kapanpun kami tidak bisa melaksanakannya dengan ancaman apapun,” katanya beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, dokter dalam beberapa eksekusi hukuman memang terlibat, tapi tidak secara langsung. Misalnya hukuman mati. Dokter hanya bertugas memastikan apakah terpidana mati tersebut sudah meninggal dunia atau belum. Sementara dalam kebiri kimia, dokter menjadi eksekutor.

Meski begitu, IDI mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjalankan hukuman kebiri buat pelaku kejahatan seksual pada anak-anak.

“Secara prinsip kami melihat hukuman kebiri kimia karena itu diharapkan bisa membuat jera pelaku. Calon pelaku predator anak juga akan berpikir ulang untuk melakukan pemerkosaan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, sejak 2015 Aris terbukti mencabuli sembilan anak gadis yang tersebar di wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa. Dia membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi. Selanjutnya Aris melakukan perbuatan asusila pada korban.

Hingga akhirnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Keesokan harinya, Aris diringkus polisi.

Atas perbuatannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris dengan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman itupun dianggap tidak cukup. Hakim lantas memberi hukuman tambahan kebiri kimia. Aris pun mengajukan banding ke PT Jatim. Namun upayanya sia-sia karena hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menguatkan putusan hakim PN Mojokerto. (Zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry