Bandar judi saat diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Sidoarjo, Senin (13/2/2017). (duta.co/Ahmad Yani)

Judi Dadu dan Adu Ayam di Buncitan Digerebeg

Bandar judi saat diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Sidoarjo, Senin (13/2/2017). (duta.co/Ahmad Yani)

SIDOARJO | duta.co – Judi dadu atau populer disebut gludeg dan adu ayam yang dibandari Supeno (53) warga desa Buncitan RT 6. RW 3, Kecamatan Sedati, yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil digulung oleh pihak kepolisian Polresta Sidoarjo.

Perjudian dan adu ayam sekali putaran dengan omset hampir setengah miliar rupiah tersebut, bisa diobrak-abrik berkat laporan masyarakat dan Supeno selaku bandar berhasil ditangkap. Sayangnya, puluhan pejudi lari tunggang langgang saat digerebek dan 21 unit sepeda motor ditinggalkan begitu saja, sehingga disita oleh pihak kepolisian.

“Perjudian dadu dan sabung ayam tersebut, bisa digerebek setelah  mendapatkan pelaporan dari masyarakat, bahwa  ada sekelompok orang yang sering melakukan perjudian  dan sangat  meresahkan masyarakat,” kata Kompol Manang Soebeti Kasatreskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Senin (13/02/2017).

Perjudian dadu  dan adu ayam tersebut dilakukan  tersangka di halaman rumahnya  yang mengaku pengangguran setiap hari Kamis, Jumat dan Sabtu.

Pengakuannya, sekali putaran,  tersangka mendapat keuntungan dari judi dadu dan adu ayam tersebut, kisaran Rp 300 ribu dari omset Rp 500 ribu.

Masih menurut Kasat Reskrim, selain digunakan judi dadu, juga ada adu ayam. Sayangnya, petugas gagal menangkap pelaku, hanya barang bukti berupa enam  ekor ayam dan 21sepeda motor.

“Bagi para pemilik sepeda motor yang tertinggal di lokasi perjudian, disilahkan diambil di Mapolresta Sidoarjo dengan membawa barang bukti kepemilikan sepeda motor,” jelasnya.

Bandar yang menjadi tersangka oleh pihak kepolisian akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU RI No.7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (yan)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry