KELER: Tersangka prostitusi online via FB saat dikeler ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. Tersangka membanderol Rp 1 juta setiap kali kencan kepada penggunannya. (duta.co/tunggal teja)
KELER: Tersangka prostitusi online via FB saat dikeler ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. Tersangka membanderol Rp 1 juta setiap kali kencan kepada penggunannya. (duta.co/tunggal teja)

SURABAYA | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan media sosial (medsos) berupa Facebook (FB) saat melakukan transaksi.

Adalah Elvin Mei Wulandari (19), warga Desa Patianrowo, Nganjuk yang indekos di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Saat bertransaksi Elvin menggunakan akun FB ‘ojek Purel’ dan ‘WP Surabaya’. Di akun miliknya itu Elvin mengunggah foto korbannya, Elsa Paramitha (29), warga Jalan  Keputran Panjunan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, jika tersangka berhasil diamankan berkat penyelidikan Unit PPA yang mengetahui jika akan ada transaksi antara tersangka dengan tamunya di sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang.

“Kami amankan yang bersangkutan saat melakukan transaksi dengan salah seorang tamu di sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang Surabaya pada Senin (23/1),” ungkap Shinto, Rabu (25/1).

Perwira asal Medan ini juga mengatakan, korban dan tersangka saling kenal sejak 5 Januari 2017, kemudian korban mengeluh kepada tersangka masalah kebutuhan ekonomi. Diapun lantas meminta tersangka membantunya dengan cara menjual diri melayani laki-laki.

Kemudian tersangka mengupload foto korban ke FB dengan menyantumkan HP milik tersangka. Dan pada Senin (23/1) korban menerima bokingan dengan harga Rp 1 juta. Kemudian disepakati pembagian Rp 500 untuk korban dan Rp 500 ribu tersangka.

“Menurut keterangan tersangka baru memasarkan korban selama satu bulan. Awalnya iseng namun karena ‘laku’ akhirnya diteruskan. Dan korban sudah dua kali menjual korban dengan tarif Rp 1 juta  sekali boking,” tegasnya.

Karena perbuatannya, Elvin Mei Wulandari harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Dan dijerat dengan PLasal 21 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry