Sekda Pemkab Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/3/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co– Sekda Pemkab Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Jaksa menyatakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa,” kata JPU Esti Harjanti Candrarini saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (6/3/2020).

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan.

Kendati demikian, jaksa tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa Andhy Hendro Wijaya dikarenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah dibebankan ke terdakwa M Muchtar (berkas penuntutan perkara terpisah).

Sementara terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 157.437.000, jaksa mengatakan barang bukti tersebut tetap berada dalam berkas perkara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan surat tuntutannya, jaksa Esti menyebut, sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN serta berbelit-belit selama persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan meminta terdakwa Andhy Hendro Wijaya dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam sidang satu pekan mendatang.

“Silahkan ajukan pembelaan hari Jum’at tanggal 13 Maret. Bisa mengajukan sendiri atau diwakilkan ke penasehat hukum saudara,” kata hakim I Wayan Sosiawan.

Menjawab pertanyaan hakim tersebut, Hariyadi selaku penasehat hukum terdakwa meminta pembacaan nota pembelaan dimajukan hari Senin (9/3)

“Kami sudah siap, hari senin tanggal sembilan akan kami bacakan,” pinta Hariyadi yang dikabulkan hakim sambil menutup persidangan.

Diketahui, surat tuntutan untuk terdakwa Andhy Hendro Wijaya ini dibacakan oleh empat jaksa Kejari Gresik secara bergantian. Empat jaksa tersebut antara lain, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A.A Ngurah Wirajaya.

Selain menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara, tim jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menahan terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sembunyikan Fakta
Terpisah, penasehat hukum terdakwa menyebut jaksa telah menyembunyikan banyak fakta yang tidak disebutkan dalam surat tuntutan dalam perkara ini.

“Saya setuju  fakta sidang yang disampikan tapi banyak fakta sidang yang disembunyikan. Itulah tugas penasehat hukum agar menyampaikan fakta fakta sidang yang disembunyikan itu dalam pembelaan. Itu tugas saya,” ujar Hariyadi saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.

Saat ditanya fakta apa yang disembunyikan oleh JPU dalam surat tuntutannya, Hariyadi menyebut fakta tersebut adalah keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

“Diantaranya banyak keterangan saksi yang menyatakan bahwa potongan itu ikhlas. Mereka semua tidak ada yang  mutlak. Dan itu tidak ada paksaan,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry