PENGEDAR: Petugas mengapit tersangka Okik, pengedar narkoba dio Gresik (Duta/Agus Salim Luthfi)

GRESIK | duta.co –  Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil menagkap pengedar narkoba golongan 1 jenis Sabu. Adalah M Iksan alias Okik (38), warga Perumahan Banjarsari Asri Blok A-1 No.22, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap budak narkoba.

“Anggota mengikuti tersangka hingga ke rumahnya, dan benar dari hasil penggeledahan anggota menemukan alat yang diduga menjadi alat transaksi obat terlarang (narkoba),” terang Kapolsek Cerme, AKP Tatak, Kamis (9/2).

Dari hasil barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti antara lain lima plastik klip yang terdapat sisa sabu, 1 bong atau alat hisap, 4 potong pipet kaca yang terdapat sisa sabunya, 1 buah HP merek Prince warna abu-abu, dan 1 buah botol berisikan cairan alkohol.

“Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp 126 ribu sekaligus satu buah timbangan digital warna silver,” tukas AKP Tatak.

Kini tersangka ditahanan di Mapolsek Cerme dan akan dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. gus

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry