BARANG BUKTI. Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri SIK MH bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus curanmor. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co — Polres Kota Mojokerto mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Mojokerto Kota. Terungkap bahwa pelaku curanmor merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

“Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Rudy menangkap tiga TSK dengan inisial BA, MZ dan RP,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri SIK MH saat press conference di Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara, Senin (1/4/2024) sore.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa sudah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Mojokerto Kota sebanyak 15 kali.

“Barang bukti yang sudah kita amankan ada 10 sepeda motor,” ungkapnya.

Untuk motif, PSK melakukan pencurian karena mendapatkan keuntungan antara Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 3,2 juta dari keuntungan setiap satu motor yang mereka ambil dan mereka jual.

“Untuk modus operandi, TSJ mengambil atau mencuri sepeda motor menggunakan kunci Y. Nanti biar tersangka bisa praktikkan,” katanya.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkan kronologisnya, pada tanggal 20 Maret Reskrim mengamankan TSK dengan inisial BA di daerah Benteng Pancasila. Dari TSK tersebut dikembangkan, pada tanggal 22 Maret menangkap tersangka atas nama inisial MZ di wilayah Kranggan. Setelah itu dikembangkan lagi menangkap TSK inisial RP di Surabaya.

“Dari ketiga TSK ini seperti tadi yang saya sampaikan Reskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan 10 sepeda motor untuk sementara, masih dikembangkan oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.

Para pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2015 sudah pernah melakukan. “Lima TKPndilakukan di Mojokerto Kota. Kemudian selebihnya masih sidalami karena ada beberapa yang belum kita dapat identifikasi dari kendaraan,” imbuhnya.

Lebih jauh diungkapkan, tiga TSK, semuanya, merupakan residivis. Bahkan salah satu TSK baru keluar dari penjara pada bulan Februari lalu dengan kadus pencurian HP. Sedangkan dua TSK lainnya keluar dari penjara satu tahun dan dua tahun lalu. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry